LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis daftar lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak tersebar di marketplace. Temuan berdasarkan patroli siber yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Adapun lima kosmetik ilegal ini tidak terdaftar di BPOM RI, sehingga tidak memiliki izin edar dan berisiko menyebabkan masalah kesehatan.
Berikut daftar lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak tersebar di dunia maya, berdasarkan informasi dalam akun Instagram resmi BPOM RI, Senin (1/12/2025).
1. Marvis Toothpaste
Pertama adalah Marvis Toothpaste. Produk ini memiliki sebanyak 2.958 tautan penjualan dan 52.507 barang telah terjual. Lokasi toko terbanyak yang menjual produk ini adalah Jakarta Barat.
2. Meidian Green Mask Stick
Selanjutnya adalah Meidian Green Mask Stick yang memiliki 1.189 tautan penjualan dan 102.305 barang telah terjual. Kabupaten Bekasi sebagai lokasi toko terbanyak yang menjual produk ilegal ini.
3. Hand Body IP
Hand Body IP memiliki 1.132 tautan penjualan dan 236.131 barang telah terjual di marketplace.
Lokasi toko terbanyak berada di Kabupaten Kudus. Produk ini juga berbahaya karena mengandung hidrokuinon.
4. Venalisa Gel Polish
Dari jajaran produk cat kuku ada Venalisa Gel Polish yang memiliki 1.110 tautan penjualan dan 104.369 barang telah terjual.
5. Fuyan
Terakhir adalah Fuyan. Produk ini memiliki 1.063 tautan penjualan dan 38.689 barang telah terjual. Lokasi toko terbanyak yang menjual produk ini juga di Jakarta Barat.
Produk Sudah Hilang Dari Marketplace
Humas BPOM RI Eka Rosmalasari mengatakan, ribuan akun dan produk kosmetik yang ditemukan telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik ilegal lantaran berisiko terhadap kesehatan, serta lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Cara termudah untuk menerapkannya adalah dengan mengingat slogan “Cek KLIK”, alias Cek Kemasan, LAbel, Izin edar, dan Kadaluwarsa. “Silakan segera laporkan ke BPOM jika masih menemukan produk tersebut beredar di pasaran atau marketplace,” ujar Eka. Adm
Sumber : Kompas.com



