LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan bermasalah selama pengawasan intensif menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Total 56.027 produk pangan ditarik dari peredaran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensifikasi yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia menjelang meningkatnya konsumsi pangan selama bulan puasa hingga Lebaran.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu (11/3) dikutip Antara.
Puluhan Ribu Produk Bermasalah Ditemukan
Dari total produk yang ditarik, BPOM menemukan beberapa kategori pelanggaran yang paling dominan.
Rinciannya sebagai berikut:
- 27.407 produk tanpa izin edar
- 23.776 produk kedaluwarsa
- 4.844 produk dalam kondisi rusak
Produk-produk tersebut berpotensi membahayakan konsumen jika tetap beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Palembang Jadi Daerah dengan Temuan Terbanyak
BPOM mencatat temuan produk tanpa izin edar paling banyak berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Jumlahnya mencapai 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan produk tanpa izin edar.
Selain Palembang, beberapa daerah lain yang juga mencatat temuan cukup besar antara lain:
Batam: 2.653 produk tanpa izin edar
Palopo, Sulawesi Selatan: 2.756 produk
Sanggau, Kalimantan Barat: 1.654 produk
Tarakan: 1.305 produk
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, BPOM mengerahkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pemeriksaan secara serentak di seluruh Indonesia.
Hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi.
Sarana yang diperiksa terdiri dari berbagai jenis tempat distribusi pangan, dengan komposisi sebagai berikut:
Ritel modern: 50,2 persen
Ritel tradisional: 32,5 persen
Gudang distributor: 16,6 persen
Gudang importir: 0,6 persen
Gudang e-commerce: 0,1 persen
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPOM mencatat masih ada cukup banyak sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
Rinciannya yaitu:
739 sarana (62,2 persen) dinyatakan memenuhi ketentuan
395 sarana (34,8 persen) tidak memenuhi ketentuan
Taruna Ikrar menjelaskan, salah satu penyebab munculnya produk bermasalah adalah meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pangan olahan selama Ramadan.
“Pangan tidak memenuhi isi edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus. Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas,” ucapnya.
Berpotensi Picu Gangguan Kesehatan
Penarikan puluhan ribu produk pangan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat.
Menurut BPOM, produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan apabila dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, BPOM terus memperketat pengawasan terhadap peredaran pangan, terutama menjelang momen konsumsi tinggi seperti Ramadan dan Lebaran. Adm
Sumber : Kompas.tv





