BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Bulog Sultra Pertegas Tak Ada Gabah Petani yang ‘Disunat’, Mitra Langgar HPP Siap-Siap Kena Sanksi

×

Bulog Sultra Pertegas Tak Ada Gabah Petani yang ‘Disunat’, Mitra Langgar HPP Siap-Siap Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Perum Bulog Sulawesi Tenggara (Sultra) Benhur Ngkaimi menegaskan, Bulog tidak membenarkan praktik pemotongan timbangan atau harga atas gabah hasil panen petani. Pernyataan Perum Bulog Sultra tersebut disampaikan menjawab isu yang beredar mengenai adanya dugaan pemotongan harga gabah oleh mitra Bulog.

Ia menekankan, pembelian gabah kering panen (GKP) oleh mitra penggilingan padi Bulog di seluruh wilayah Sultra wajib mengikuti standar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan, yakni Rp6.500 per kilogram.

Untuk memperjelas kebijakan tersebut, Bulog Sultra merilis surat edaran resmi bernomor 063/20000/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh mitra penggilingan padi yang bekerja sama dengan Perum Bulog di wilayah Sultra. Dalam surat itu, ditegaskan mitra wajib membeli gabah dari petani sesuai harga HPP dan dilarang keras melakukan pemotongan timbangan dalam bentuk atau alasan apapun. Gabah yang dibeli harus dalam kondisi bersih tanpa butir hampa, kotoran, maupun jerami.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Pastikan Tamu VIP dan Kafilah STQH Nasional Diperlakukan Sama: Semua Dapat Layanan Terbaik

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Bulog akan memberikan sanksi bertahap mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kemitraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada pemotongan, akan ada sanksi kepada mitra. Kita pastikan ada teguran sampai ke pemutusan kemitraan,” ujar Benhur kepada media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).

Benhur pun meminta pemerintah daerah ikut aktif melakukan pengawasan terhadap mitra yang membeli gabah petani di bawah harga HPP. Ia berharap, melalui pengawasan dan penegakan aturan, petani dapat menikmati hasil panennya secara maksimal.

Menindaklanjuti isu pemotongan harga gabah di tingkat petani, Bulog langsung melakukan pemantauan ke lapangan. Fakta yang terjadi, ada mitra yang memang menggunakan pola kemitraan khusus yang telah disepakati bersama petani.

Baca Juga :  Pertamina Salurkan 240 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Maros

Dalam pola ini, petani menyerahkan seluruh proses panen hingga pemilahan kualitas kepada mitra hingga menghasilkan gabah kering giling siap jual. Pola tersebut, diakui berisiko menurunkan kuantitas gabah karena terjadi penyusutan saat proses pengelolaan pascapanen. Hal ini secara otomatis berdampak pada jumlah nominal yang diterima oleh petani, meskipun harga yang dibayarkan tetap mengikuti standar HPP.

“Beberapa petani ada yang malas panen, lalu meminta mitra mengelola seluruh proses hingga jadi GKP. Saat gabah dibersihkan sampai siap jual, memang ada risiko pengurangan kuantum,” jelas Benhur. Ia pun mengimbau agar petani menghindari pola kemitraan demikian demi menghindari kesalahpahaman mengenai harga jual GKP.

Lebih lanjut, Benhur menjelaskan ketentuan HPP terbaru sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, petani didorong meningkatkan kualitas produksi dan memperbaiki pengelolaan pascapanennya. Dengan begitu, jika hasil panen mereka tidak masuk dalam jangkauan penyerapan Bulog, mereka tetap dapat menjual gabah dengan harga premium di pasar.

Baca Juga :  Mendukung Kemandirian Ekonomi & Merawat Kearifan Lokal dari Tradisi Anyaman Teduhu

“Bulog juga melakukan edukasi kepada petani bahwa yang dibeli adalah GKP. Petani tidak hanya memproduksi, tetapi juga harus menjaga kualitas karena harga akan sepadan. Bahkan, kalau kualitasnya lebih baik, bisa dijual dengan harga premium,” tambahnya.

Saat ini, Bulog Sultra telah menyerap sekitar 15 ribu ton gabah kering panen dari tiga sentra produksi utama di Sultra, yaitu Kabupaten Bombana, Kolaka, dan Konawe Raya.

“Kami tegaskan bahwa seluruh pembelian harus sesuai HPP. Bulog memang punya kewajiban menyerap gabah, tapi ada keterbatasan jangkauan. Karena itu, penting bagi petani menjaga kualitas panen agar jika tidak terserap Bulog, tetap bisa dijual dengan harga lebih tinggi,” tutup Benhur. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x