BERITA TERKININASIONAL

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Simak Penjelasan Lengkapnya

×

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Simak Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Berikut cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak, simak penjelasan lengkapnya.
Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal.
Pengendara juga wajib untuk membawa STNK saat bepergian.

Apabila saat bepergian tidak membawa STNK dan terkena razia, pengendara akan dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang.
Namun, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK yang hilang atau rusak.
Tentu saja masyarakat harus segera mengurus kasus kehilangan STNK tersebut agar tetap dapat membawa STNK saat bepergian dan terhindar dari tilang.
Di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Untuk itu, simak cara mudah mengurus STNK hilang atau rusak yang dikutip dari indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat menyadari bahwa STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di kantor polisi tersebut, masyarakat akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dibawa untuk proses pembuatan STNK baru guna menggantikan STNK yang hilang.

Baca Juga :  Tips Dalam Menempatkan Router WiFi agar Sinyal Lebih Kencang

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
• KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi);
• Fotokopi STNK yang hilang;
• Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);
• BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke Kantor Samsat
Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).
Perlu diketahui, Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:
• Polri;
• Dinas Pendapatan Provinsi;
• PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Begini Tanda Busi Motor Harus Diganti

4. Cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.

5. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan masyarakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.
Jangan lupa untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)
Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Dalam hal ini, masyarakat harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama (BBN) II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, masyarakat harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN II.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dukung Kebangkitan Pariwisata Wakatobi

8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Langkah ini dilakukan apabila masyarakat belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotornya.
Apabia sudah membayar biaya pajak ini, maka masyarakat dibebaskan dari biaya pajak.

9. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000;
• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000;
• Pengesahan STNK: Rp 0.

10. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Apabila semua langkah sudah selesai dilakukan, masyarakat cukup menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.

Sumber : Tribunnews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x