BERITA TERKININASIONAL

Catat! Begini Cara Urus Sertifikat Halal Produk Makanan & Minuman

×

Catat! Begini Cara Urus Sertifikat Halal Produk Makanan & Minuman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Produk makanan dan minuman di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Mutia Anntawati, mengimbau produsen makanan dan minuman segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Ia menerangkan ada beberapa persiapan yang harus dilakukan produsen, mulai dari pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama hingga pengecekan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI.

“Kami mengimbau seluruh produsen makan minuman waktunya dalam waktu dekat melakukan proses sertifikasi halal sebelum 2024. Jadi saya mengimbau segera mendaftarkan, tentunya persiapan-persiapan paling tidak yang harus diperhatikan,” katanya ditemui usai seremoni penyerahan sertifikat halal untuk Lawson Indonesia, di Lawson Ecopolis, Citra Raya Tangerang, Banten, Jumat (16/6/2023).

Mutia mengatakan dokumen yang disiapkan mulai dari data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk. Pendaftaran ini diajukan kepada BPJPH Kemenag.

Baca Juga :  Aksi Perpusip Kota Kendari Mengembangkan Perpustakaan Sebagai Program Literasi Berbasis Inklusi Sosial

Kedua fasilitas produksinya, ini baik outletnya, dapur, gudangnya harus dipastikan tidak akan terkontaminasi dengan barang-barang yang tidak halal. Artinya bahan atau barang yang digunakan juga tidak boleh bergabung dengan barang yang tidak halal.

Ketiga, pelaku usaha atau restoran harus memiliki sistem jaminan halal yang diterapkan. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin kehalalan produk.

Setelah diajukan ke BPJPH, kemudian pelaku usaha memilih LPH untuk memproses atau audit restoran, dapur, dan produk yang digunakan pelaku usaha.

“Kalau sudah selesai, akan dilaporkan ke Komisi Fatwa, memastikan persyaratan kehalalan,” tuturnya.

Pengajuan sertifikat halal ini telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU itu tertuang lengkap, syarat sertifikasi halal hingga sanksi jika tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Juga :  Jokowi Sambut 8 Pimpinan Negara Jelang Pembukaan KTT ASEAN 2023

Sertifikat halal ini diperuntukkan pada makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pada pasal 3, tujuan dari sertifikat halal bagi produk, yakni memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Proses sertifikasi halal juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ada sanksi jika tak kantongi sertifikat halal. Cek halaman berikutnya.

Sanksi Menanti Jika Tak Bersertifikat Halal
Mengenai tahapan sertifikasi halal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana tercatat pada pasal 140.

Baca Juga :  Kuota Haji RI Bertambah 8 Ribu, Komisi VIII DPR Minta Utamakan Jemaah Lansia

“Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024,” bunyi aturan itu.

Dalam aturan itu juga diatur sanksi bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan diberi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku Usaha berupa, peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran,” bunyi pasal 149 ayat 2.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap LPH berupa, peringatan tertulis, denda administratif; dan/atau pembekuan operasional,” lanjut pasal 149 ayat 3. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x