BERITA TERKININASIONAL

Catat, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022

×

Catat, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT tahunan.

Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.

SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yakni SPT tahunan orang pribadi (OP) dan SPT tahunan badan. Pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, lapor SPT tahunan 2022 bisa dilakukan mulai Januari 2023.

Batas waktu lapor SPT Tahunan 2022

Baca Juga :  Jangan Salah! Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Dilansir dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan, bisa dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan.

Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan, yaitu 4 bulan.

Artinya, batas akhir lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Adapun bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan adalah 30 April.

Hal itu juga dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Ditjen Pajak Kirim File APK Melalui WhatsApp, Pakar: DJP Kurang Tanggap

“Untuk OP (orang pribadi) 31 Maret, (wajib pajak) badan 30 April,” ujarnya, Minggu (26/2/2023).

Sanksi tidak lapor SPT Tahunan

Diberitakan Kompas.com, 14 Maret 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tangan Pengedar Sabu di Kendari, Mengaku Diimingi Uang Seratus Ribu

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

  • Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
  • Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x