BERITA TERKININASIONAL

Catat! Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Incar 7 Pelanggaran Ini

×

Catat! Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Incar 7 Pelanggaran Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Operasi Zebra. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai hari ini. Operasi Zebra diadakan serentak di seluruh Indonesia. Ini tujuh pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Zebra kali ini.

Operasi Zebra digelar selama dua pekan. Operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, Senin (4/9/2023) sampai dengan Minggu, 17 September 2023.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” demikian dikutip dari unggahan akun Instagram NTMC Polri, Senin (4/9/2023).

Baca Juga :  Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM Digital dan Fisik

Korlantas mengimbau agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.

Dikutip situs resmi Humas Polri, Senin (4/9/2023), setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2023 ini. Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2023:

1. Melawan arus: pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Basiran dan Kekanak-kanakan

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi: pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI: pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca Juga :  Cara Cegah Akun Gmail dan YouTube Dihapus Google di Akhir 2023

6. Melebihi batas kecepatan: pasal 285 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x