BERITA TERKININASIONAL

Cek Keaslian Sertifikat Tanah Kini Nggak Perlu Antre, Bisa Pakai Jempol!

×

Cek Keaslian Sertifikat Tanah Kini Nggak Perlu Antre, Bisa Pakai Jempol!

Sebarkan artikel ini
Cek Keaslian Sertifikat Tanah Kini Nggak Perlu Antre, Bisa Pakai Jempol!
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting. Tanpa adanya sertifikat tanah, kedudukan bangunan akan dianggap dibangun tanpa izin atau dicap sebagai bangunan ilegal. Oleh karena itu, setelah membeli rumah wajib untuk memiliki sertifikat tanah, apabila masih KPR biasanya diserahkan setelah kredit lunas.

Bentuk sertifikat tanah itu seperti layaknya dokumen penting pada umumnya, terbuat dari kertas. Bentuknya yang sangat konvensional ini sering menjadi sasaran objek penipuan.

Sudah banyak kasus pemilik rumah tertipu sertifikat palsu karena tidak bisa membedakan mana yang asli atau bukan. Hal ini tentu merugikan karena pemilik hunian yang sudah mengeluarkan anggaran dan banyak waktu untuk mendapatkan rumah, tetapi karena sertifikat yang diterima palsu sehingga kedudukan pemilik rumah sebagai pemilik yang sah tidak diakui hukum.

Baca Juga :  Jangan Anggap Sepele! Kenali 5 Ciri-Ciri Turun Berok atau Hernia

Ternyata cara mengecek keaslian sertifikat cukup mudah dan bisa dilakukan di mana saja. Syaratnya adalah sertifikat tersebut sudah menjadi sertifikat tanah elektronik. Proses pengecekannya hanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Kemudian, scan barcode yang ada di sertifikat tanah elektronik.

Selain scan barcode, pengecekan juga bisa dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Nantinya akan tertera informasi terkait posisi bidang tanah, jenis bidang tanah/legenda persil, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, maupun Tanah Adat.

Cek Keaslian Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

1. Pakai Barcode
– Buka aplikasi Sentuh Tanahku

Baca Juga :  Iritasi Kulit Bayi saat Cuaca Tak Menentu, Ini Saran Dokter

– Klik Scan Dokumen

– Scan barcode pada sertifikat tanah elektronik

2. Pakai NIB
Sertifikat Analog

– Buka aplikasi Sentuh Tanahku

– Klik Cari Bidang

– Pilih Jenis Hak

– Pilih Kantor Pertanahan

– Pilih Desa/Kelurahan

– isi Nomor Hak Sertifikat

– Klik Cari Bidang Tanah

Sertifikat Tanah Elektronik
– Buka aplikasi Sentuh Tanahku

– Klik Cari Bidang

– Pilih Sertifikat Elektronik

– Isi NIBEL

– Klik Cari Bidang Tanah

Terpisah, menurut salah satu satu staf PPAT Kabupaten Bekasi, Yuni, proses pengecekan keaslian sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat analog sangat berbeda. Pengecekan sertifikat analog dilakukan mulai dari pemeriksaan keaslian fisik sertifikat, mencocokkan nama pemegang hak, nomor hak, luas dan letak tanah dengan dokumen pendukung, seperti KTP, SPPT PBB, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis.

Baca Juga :  Gelar Wealth Xpo di Jakarta, CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Dampingi Nasabah Sambut 2026

“Kalau sertifikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa gampang cek keabsahannya, bisa langsung gitu dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas,” tuturnya, dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Sampai saat ini, sertifikat tanah analog memang masih berlaku, tetapi dorongan untuk beralih ke sertifikat tanah elektronik juga semakin gencar dilakukan oleh pemerintah.

Itulah tata cara mengecek keaslian sertifikat tanah baik yang elektronik dan yang umum, semoga membantu. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x