EKOBISHEADLINENASIONAL

Daftar Uang Insentif Dokter Spesialis, Umum, dan Tenaga Medis Covid-19

×

Daftar Uang Insentif Dokter Spesialis, Umum, dan Tenaga Medis Covid-19

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.COM, KENDARI – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyediakan dana insentif untuk tenaga medis yang menangani Covid-19.

Dokter spesialis akan mendapatkan insentif Rp 15 juta. Dokter umum diberikan uang Rp 10 juta. Sementara tenaga kesehatan bukan dokter Rp 7,5 juta.

“Pemerintah itu menyediakan semacam insentif dan santuan pada para tenaga medis. Insentif dan santunannya itu,” kata Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Uang insentif tersebut, kata Mahfud, akan diberikan kepada dokter spesialis, dokter biasa, dan tenaga medis setiap bulan.

Mahfud menyebut, nantinya penyaluran pemberian dana insentif tidak melalui kepala rumah sakit atau kepala daerah rumah sakit setempat.

Baca Juga :  Menggunakan HP di SPBU, Ini Area yang Boleh dan Tidak Boleh

Pemberian insentif dipercepat yakni akan dikirim ke rekening tenaga medis yang bersangkutan.

“Rapat pekan lalu mencari caranya, begini sajalah, untuk dokter itu dipercepat penyaluran uangnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Asal datanya jelas. Nanti uangnya tidak usah melalui kepala rumah sakit, tidak usah melalui kepala daerah,” ucap dia.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, mekanisme penyaluran dana insentif akan berdasarkan data rumah sakit tempat tenaga medis tersebut bekerja menangani pasien covid-19.

“Yang penting ada keterangan resmi dari rumah sakit, siapa nama dokternya, alamatnya ini, nomor rekeningnya ini, nanti akan ditransfer,” tutur dia.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Salut Pengelolaan Lingkungan PT Vale: Patut Dicontoh!

Dia mengatakan, transfer ke rekening masing-masing itu dilakukan karena selama ini pemberian insentif berjalan lambat

Sebab, kata dia, dalam penyaluran insentif tidak bisa asal dan harus melalui proses administrasi, agar tidak menyalahi aturan hingga menjadi temuan BPK.

“Begini, harus dicatat dokter di mana, mulai menangani pasien kapan, pasiennya siapa, sehingga ada kejelasan. Nah itu ternyata perlu administrasi. Rumah sakit yang melaporkan rumah sakit mana, lalu kemudian pasiennya berapa, izin praktiknya sebagai dokter, atau konpetensinya sebagai dokter apa,” tutur Mahfud.

Baca Juga :  Kenali Tanda-tanda Penumpukan Plak dalam Pembuluh Darah

“Itu harus lengkap karena ini kan uang negara. Karena kalau tidak, sembarang orang diberi maka bisa menjadi temuan BPK. Ini salah. Ini keliru menyalurkan dan sebagainya. Sehingga itu agak lambat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp 300 Juta rupiah kepada tenaga medis yang meninggal.

“Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat.  Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah,” katanya. Adm

Sumber : suara.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x