LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sejumlah alokasi dana pada acara Penyerahan Daftar Isian Pengelolaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 serta Peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 yang dilakukan secara digital oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Acara yang diselenggarakan di Istana Negara tersebut juga melibatkan 17 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, yang menerima total alokasi dana TKD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp19.402.360.050.000 Pengalokasian TKD tersebut dibagi dalam enam jenis, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non-Fisik, Dana Desa dan Insentif Fiskal.
Secara umum, alokasi dana TKD bertujuan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien, sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Sultra. Kebijakan yang diambil mencakup langkah-langkah sinergi dan harmonisasi fiskal antara pusat dan daerah, penciptaan kegiatan ekonomi baru (growth, wellbeing, dan konvergensi), serta perbaikan kualitas belanja APBD Sultra, penguatan local taxing power, dan pengembangan pembiayaan inovatif.
Untuk DBH, alokasi sebesar Rp2.410.010.546.000,- diberikan kepada Provinsi dan 17 Kabupaten/Kota se-Sultra. Penggunaan DBH ini tidak hanya untuk pelaksanaan kewenangan desentralisasi, tetapi juga untuk mendorong pelestarian lingkungan dan perubahan iklim, serta beberapa alokasi DBH yang sudah ditentukan (earmarked) di Sultra.
Adapun alokasi DAU untuk Provinsi dan 17 Kabupaten/Kota se-Sultra adalah Rp10.748.451.502.000,- yang diperuntukkan untuk meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Alokasi tersebut juga telah memperhitungkan rencana kebutuhan untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta PPPK yang diangkat pada tahun 2024.
Untuk DAK Fisik, alokasi yang diberikan sebesar Rp1.944.666.588.000,- ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana fisik layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Sementara itu, DAK Non-Fisik dialokasikan sebesar Rp2.801.041.571.000,- untuk pendanaan operasional layanan publik, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, sentra industri, serta koperasi UMKM.
Dana Desa sebesar Rp1.446.850.735.000,- diberikan kepada 15 Kabupaten di Sultra. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kemandirian desa, kualitas tata kelola dana desa, serta fokus pada penanganan kemiskinan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, penyediaan layanan dasar kesehatan dan stunting, program ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, dan implementasi desa digital.
Terakhir, dana Insentif Fiskal sebesar Rp51.339.008.000,- dialokasikan hanya kepada 7 Kabupaten/Kota. Insentif Fiskal diberikan berdasarkan penilaian kinerja Pemda pada tahun sebelumnya (Opini BPK dan Penetapan APBD tepat waktu) serta kinerja tahun berjalan (penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan absolut).
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menyampaikan penyerahan DIPA dan TKD 2025 menjadi momentum penting untuk mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Tenggara.
“Dana yang diterima ini merupakan amanah yang harus kita kelola dengan baik dan tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa dana yang diterima akan digunakan seefektif mungkin dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, agar Sulawesi Tenggara semakin maju, modern, dan sejahtera,” ujar Andap.
Melalui penyerahan dana tersebut, Pemprov Sultra siap melaksanakan instruksi Presiden yang disampaikan pada kesempatan yang sama, yakni meningkatkan efisiensi, mengurangi pemborosan, serta memastikan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada hasil nyata di masyarakat.
“Kami siap melaksanakan instruksi Presiden untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi pemborosan, serta memastikan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada hasil nyata di masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam memanfaatkan alokasi anggaran ini,” tutup Pj Gubernur. Adm