SULTRABERITA.ID, KENDARI – Penangkapan dua tersangka kasus suap proyek pengadaan alat kesehatan Tes RT – PCR di Dinas Kesehatan Sultra oleh Tim Intelijen Kejagung RI berlangsung Senin (25/1/2021) di Jakarta, tengah menjadi pemberitaan hangat.
Kasus penangkapan dua tersangka pemberi fee proyek alkes ini terjadi hanya berselang tiga hari pasca Kejati Sultra Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan indikasi kasus korupsi terhadap oknum pejabat di Dinkes Sultra.
Kejati Sultra melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan, pada Sultraberita.id, Jumat (22/1/2021), mengatakan Tim Kejati Sultra baru saja melakukan Puldata dan Pulbaket pada oknum pegawai di Dinkes Sultra.
Kala itu, tak diungkap jelas kasus yang menjerat oknum pegawai Dinkes Sultra hingga pihaknya melakukan Puldata dan Pulbaket (Pengumpulan Data dan Pengumpulan Bahan Keterangan) dadakan.
Terkait dua rangkaian operasi pengungkapan kasus korupsi di tubuh Dinkes Sultra yang kini menjadi sorotan publik, Plt Kadis Kesehatan Sultra, Usnia, mengaku belum bisa memberi keterangan rinci. Pasalnya, ia mengklaim belum mengetahui persis duduk perkara tersebut.
“Saya belum tahu kalau soal itu,” singkat Usnia diwawancarai via telepon selularnya, Selasa (26/1/2021).
“Nanti saya cari tahu dulu ya,” ungkap pejabat yang merupakan adik Gubernur Sultra Ali Mazi.
Sebagaimana dirilis Sultraberita.id Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemberi suap pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Sultra, Senin (25/1/2021).
Kedua orang tersebut diamanakan terkait tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.1.360.884.000,- dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp.1.715.056.700 dalam program percepatan penanganan Covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kedua orang pemberi suap yang diciduk tim intelijen yakni IA (perempuan) merupakan Technical Sales pada PT. Genecraft Labs. Berikutnya adalah TDA (laki-laki), Direktur PT. Genecraft Labs.
Para pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan kedua orang tersebut ditangkap karena diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR / Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,-.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
IA dan TGJ diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB.
Saat ini, kedua orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut (K.3.3.1),” pungkasnya. Adm