LAJUR.CO, KENDARI – Demi uang sebesar seratus ribu rupiah, seorang pelajar di Kota Kendari nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi polisi, pelajar AF (18) mengaku khilaf. Ia menuturkan modus mengedarkan barang terlarang itu dilakukan dengan cara menempelkan pada suatu tempat.
AF mengatakan memperoleh sabu dari seseorang bernama D sebanyak 27 paket. AF mengenal D hanya dari media sosial dan belum pernah bertemu secara langsung.
Transaksi yang dilakukan AF dan D dihentikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari pada Kamis, (18/8/2022) di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“AF mengaku sudah dua kali memperoleh paket sabu. Dia dijanjikan akan diberi upah sebesar seratus ribu rupiah per gramnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka, Selasa (23/8/2022).
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah AF, sejumlah barang bukti ditemukan baik narkotika maupun barang non narkotika.
“Sebuah tas berisi 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok Shabu dan 2 klip sachet bening,” tambah AKP Hamka.
AF juga menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di dalam dus handphone dan disembunyikan dalam lemari.
“Tim kami juga mengamankan 26 paket diduga berisikan sabu dan 1 buah handphone merk Vivo. Dari 27 paket itu, AF baru berhasil mengedarkan 1 paket,” ucapnya.
AF bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia bakal dihukum paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Red