SULTRABERITA.ID, KENDARI – Perusahan transportasi online, Maxim baru-baru ini mendapat kecaman dari sejumlah ojek online (ojol) lain di Sulawesi Tenggara. Aksi demonstrasi berlangsung di DPRD Sultra ini dipicu kabar tarif yang dipasang oleh Maxim untuk layanan Food & Shop dan Delivery terlalu murah.
Gabungan pengemudi Ojol dari layanan aplikasi Grab dan Gojek menilai Maxim melanggar aturan tarif ditetapkan pemerintah dengan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No . 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. (“KM 348 Tahun 2019”).
Terkait masalah itu, Maxim melalui Spesialis Hubungan Masyarakat Layanan, Havara Evidanika, memberi klarifikasi. Menurut perusahaan transportasi online ini, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 348 Tahun 2019M 348 Tahun 2019 timbul dengan payung hukum Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (“PM 12 Tahun 2019”).
“Pada prinsipnya peraturan tersebut mengatur tentang angkutan kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk transportasi orang. Dimana aspek “penumpang” disebutkan adalah orang yang berada di sepeda motor selain Pengemudi. Lebih lanjut dalam lampiran I KP 348 Tahun 2019 terhadap pedoman perhitungan biaya jasa juga menggunakan komponen biaya langsung berupa asuransi penumpang. Sehingga kesimpulannya, menurut Maxim perhitungan tarif atas dan tarif bawah yang tercantum dalam KM 348 Tahun 2019 adalah untuk Transportasi Orang,” jelas Havara.
Maxim sebagai perusahaan transportasi online, lanjut dia, menghargai dan menghormati kewenangan Dishub Sultra dalam melakukan pengawasan.
Namun begitu, apabila dikaitkan dengan permintaan penyesuaian tarif angkutan barang dengan KP 348 Tahun 2019 hal tersebut perlu dikaji ulang di tingkat lusat.
“Hal ini disebabkan karena ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah ini mengacu pada jasa pengangkutan orang. Diperjelas pula oleh Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 1 angka 6 PM 12/2019 bahwa 0enumpang adalah orang yang berada di sepeda motor selain pengemudi,” jelas Havara.
Inilah mengapa Maxim bersikukuh bahwa layanan Food & Shop dan Delivery yang notabene bukan mengangkut penumpang orang tidak melanggar aturan. Sebab penetapan tarifnya tidak mengacu pada aturan angkutan penumpang.
Dalam hal ini, Maxim menegaskan bahwa pihaknya masih mengikuti aturan persyaratan teknis yang berlaku pada layanannya merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Maxim meyakini bahwa tarif yang ditetapkan untuk layanan Food & Shop dan Delivery di Kendari tidak menyalahi aturan yang berlaku. Maxim akan terus berusaha untuk menjaga kualitas layanan dan keekonomisan tarifnya sesuai pedoman dan aturan pemerintah, agar dapat terus bersaing secara sehat di industri transportasi online Indonesia.
Maxim sebagai perusahan transportasi online, menyediakan aplikasi dengan layanan multifungsi. Muncul pertama kali di Indonesia sejak tahun 2018 dan menobatkan diri sebagai merek aplikasi transportasi online dengan penawaran harga yang paling terjangkau.
“Harga ekonomis ditetapkan oleh Maxim agar dapat menjangkau banyak kalangan dengan kemampuan ekonomi yang beragam, baik dari kalangan menengah keatas hingga menengah kebawah. Standar harga yang ditetapkan juga telah disesuaikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh aturan pemerintah,” Adm