LAJUR.CO, KENDARI – Direktur Utama Bank Sultra Andri Permana Abubakar memberikan keterangan pers menyusul penyelidikan skandal pengadaan bibit di Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Polda Sultra yang diduga menyeret nama sejumlah staf bank plat merah tersebut.
Andri Permana menegaskan, Bank Sultra mendukung penuh langkah kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif memberikan data yang akurat guna memperlancar proses penyidikan kasus yang diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra senilai Rp26 miliar pada tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, Bank Sultra bersama inspektorat bahkan ikut melakukan investigasi internal demi penyelamatan keuangan negara.
“Bank Sultra mendukung penyelidikan kepolisian. Kita investigasi, ada kelemahan. Kita fokus lakukan penyelamatan, koordinasi dengan inspektorat dan kepolisian,” terang Andri, Selasa (16/12/2025).
Ia mengungkapkan, sejumlah pegawai Bank Sultra telah dimintai keterangan terkait data dan transaksi pinjaman yang diajukan kontraktor pemenang proyek pengadaan bibit di Dinas Perkebunan Sultra tahun 2024.
“Kita berikan data dan transaksi. Nilai kredit Rp26 miliar lebih dengan jaminan aset dari pihak yang mengajukan pinjaman. Kami terbuka sehingga prosesnya lancar. Ini jadi pembelajaran bagi kita,” terangnya.
Menurut Andri Permana, kasus ini mendorong manajemen Bank Sultra untuk melakukan audit internal dan menyusun langkah pembenahan serius demi perbaikan tata kelola perusahaan agar sejalan dengan prinsip good corporate governance ke depan. Sejumlah staf yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengajuan kredit bahkan telah dikenai sanksi.
“Kita masih tunggu informasi lanjut dari kepolisian. Yang pasti sudah ada yang dikenai sanksi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Sultra telah mengusut proyek pengadaan bibit pala tahun 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang kala itu dijabat La Haruna. Proyek senilai Rp26 miliar mekanisme pendanaannya melalui skema pinjaman Bank Sultra diduga merugikan negara.
Penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk memastikan besaran kerugian negara. Adm



