BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Dua Kawanan Pencuri Rokok di Toko Milik Balon Wali Kota Kendari Dibekuk Polisi

×

Dua Kawanan Pencuri Rokok di Toko Milik Balon Wali Kota Kendari Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pencurian di Toko Nana Jaya diringkus Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Dua pelaku pencurian di sebuah minimarket di Kota Kendari berhasil diringkus Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (2/7/2024). Proses penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda terhadap para pelaku.

Korban tindak pidana pencurian ini yakni Hendrawan Sumus Gia, pemilik Toko Nana Jaya di
Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga. Pemilik toko adalah Hendrawan Sumus Gia yang digadang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Kendari pada Pilwali mendatang.

Pelaku pencurian di Toko Nana Jaya ini berjumlah dua orang masing-masing Agung (22) dan Azis (30). Keduanya merupakan pekerja wiraswasta. Kedua pelaku ini melancarkan aksinya pada Senin (24/6/2024) lalu.

Baca Juga :  Laju Inflasi Sultra Terkendali di Bawah Rerata Nasional: Masuk 10 Terendah se-Indonesia

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana yang terjadi pada Senin (24/6), sekitar pukul 03.00 WITA di Toko Nana Jaya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Saat beraksi, kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor menuju lokasi pencurian. Lelaki Agung, seorang warga Jalan Taridala, Kota Kendari masuk ke dalam toko dengan merusak satu buah kunci gembok bagian luar dan dalam. Dirinya menggunakan sebuah alat yang disiapkan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Rengkuh Kemenangan Telak di Pemilu 2024, Bikin NasDem Mantap Usung Abd Azis di Pilkada Koltim

Sementara itu, rekannya bernama Azis yang merupakan warga dari Kabupaten Konawe Selatan bertugas mengamati kondisi di luar toko. Rekannya yang berhasil masuk ke dalam toko bergegas mengambil sejumlah barang incaran mereka.

“Pelaku masuk ke dalam toko mengambil beberapa slop rokok dan memasukkannya ke dalam kantung kresek. Karena pelaku melihat beberapa ball rokok maka dia mengambil beberapa ball rokok tersebut dan meninggalkan rokok yang sudah dimasukkan kedalam kantung kresek,” jelas AKP Fitrayadi.

Pelaku ini secara leluasa melancarkan aksinya di dalam toko sembako tersebut. Setelah pelaku memasukan rokok hasil curiannya kedalam kardus yang ada di depan pintu, mereka lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Tragis! Kondisi Seorang Pengendara Motor Kritis Usai Dilindas Mobil Truk di Perempatan Kampus UHO

Pelaku Agung ditangkap di Lorong Kantor Pekerjaan Umum, Kelurahan Wuawua. Sementara rekannya dibekuk ketika berada di Hotel Aprilia, Kelurahan Baruga. Kedua tersangka saat ini tengah berada di Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.

Lanjut AKP Fitrayadi, kedua pelaku pencurian ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 Jo. Pasal 55,56 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x