LAJUR.CO, KENDARI – Dua warga Kota Kendari ditangkap polisi gegara kedapatan memperjualbelikan minuman keras (miras) lokal jenis tuak atau lebih dikenal ballo atau pongasi.
Dari kedua penjual tuak ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen dan baskom berisi tuak siap edar.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, salah satu pengedar miras lokal itu adalah ibu rumah tangga berinisial ER (47). ER merupakan warga Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua.
Saat ditangkap anggota Satresnarkoba, ibu ER diamankan beserta empat baskom berukuran besar masih berisi pongasi.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap pelaku memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin dari pihak yang berwenang. ER ini diamankan dengan baskomnya berisi pongasi,” kata Kombes Eka, Kamis (17/11/2022).
Sementara penjual tuak lainnya berinisial SY (24) juga ditangkap di rumahnya, di Jalan DR Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu. Pemuda ini ketahuan menyimpan miras tradisional bernama ballo sekitar 30 liter dalam jerigen.
Penangkapan terhadap warga yang berani mengedarkan miras tanpa izin resmi itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dalam rangka Operasional Sikat Anoa 2022. Red