LAJUR.CO, KENDARI – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10) siang. Aksi penggeledahan diduga berkaitan dengan penyelidikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.
Tim Kejagung menyisir kantor Dishut Sultra dimulai sekitar pukul 13.00 Wita. Penyidik fokus memeriksa ruang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H). Akses ke area itu dijaga ketat oleh aparat TNI, dan proses penggeledahan dilakukan secara tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung. Namun, sumber internal menyebut langkah hukum tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin langsung Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah menemukan sejumlah pelanggaran di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pada 15 Agustus 2025, Satgas PKH menertibkan 24.233 hektare lahan milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana. Dari luasan itu, sekitar 2.429 hektare diketahui ditanami kelapa sawit, meski kawasan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kemudian, pada 11 September 2025, Satgas juga menertibkan area tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena. Aktivitas pertambangan di sana dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan luas lahan mencapai 172,082 hektare.
“Kegiatan bukaan tambang ditemukan memasuki kawasan hutan tanpa disertai IPPKH,” kata Febrie Adriansyah saat mengonfirmasi hasil klarifikasi lapangan, Kamis (11/9).
Selanjutnya, lahan-lahan yang telah disegel akan dikelola oleh Kementerian BUMN setelah diambil alih negara. Adm