LAJUR.CO, KONAWE – Seorang pemuda berinisial MI (24) asal Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Rabu (04/8/2021).
Kasat Reskrim Andi Muzakir diwawancarai, Kamis (05/8/2021) mengatakan, penangkapan MI berdasarkan laporan dari masyarakat. MI diringkus sekitar pukul 16:30 Wita kemarin di Kelurahan Ambekairi.
“Dari informasi tersebut akan adanya transaksi narkoba di Kelurahan Ambekairi. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Saat berada didepan rumah warga bernama Rini Rahayu, MI lalu ditangkap aparat kepolisian,” ungkapnya.
Selanjutnya, MI digeledah dan ditemukan kantong di dalam jaket tersangka satu sachet yang dibungkus tisu yang diduga narkoba.
Selain itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Konawe juga melakukan penggeledahan di rumah MI.
“Dilakukan penggeledahan dirumah terduga dan ditemukan alat pres, sachet kosong, sendok plastik, dan alat isap bong,” lanjut Iptu Andi Muzakir.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamkan barang bukti berupa satu sachet yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat 0,25 gram.
Satu alat isap bong, satu buah sumbuh, lima sachet besar bekas pakai, satu buah tas yang berisikan 51 sachet besar kosong, satu sendok makan plastik warnah putih, satu buah alat pres, satu buah sendok kecil terbuat dari pipet, dan satu Unit HP Merk Hammer warna hitam.
“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Andi Muzakir.
Adapun modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Adm