LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Kepala Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep), IJP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kas operasional Bank Sultra oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
IJP diketahui menjabat Kepala Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan pada periode 2018-2020, dimana kasus penyalahgunaan dana operasional kas Bank Sultra terjadi.
Indikasi fraud ini terendus saat estafet pergantian Direktur Utama PT BPD. Periode Maret 2021 lalu, kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolda Sultra oleh Dirut Bank Sultra.
Sejak menyandang status tersangka, IJP dilaporkan belum juga memenuhi panggilan kepolisian Polda Sultra. Informasi itu disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
“Benar, sudah tersangka,” kata Dolfi, Senin (13/9/2021).
Polda Sultra pun telah melayangkan panggilan pertama terhadap tersangka. Jika yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pertama, maka akan dilakukan panggilan kedua, ketiga dan bahkan nantinya akan dilakukan penjemputan paksa.
“Jika tidak dikonfirmasi oleh tersangka, maka kami akan menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.
Sebelum resmi menyandang status tersangka, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah melakukan gelar perkara atas kasus korupsi menyeret petinggi bank plat merah tersebut, Rabu (8/9/2021) lalu.
Merujuk data audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara atas raibnya dana kas operasional Bank Sultra menembus angka Rp 9,6 milyar.
Korupsi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2021.Modus IJP ialah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak tahun 2018 hingga 2021.
Sejumlah pejabat Pemkab Konkep, diketahui ikut masuk dalam pusaran kasus korupsi Bank Sultra tersebut. Istri pejabat Pemkab Konkep termasuk Kepala Desa juga diduga terlibat menikmati aliran dana tersebut. Adm