LAJUR.CO, KENDARI – Satuan gabungan petugas kepolisian menyita puluhan liter minuman tradisional saat melakukan Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polresta Kendari, Sabtu (18/2/2023) malam. Operasi Cipta Kondisi digelar Satuan Resnarkoba Polresta Kendari bersama Sat Pol PP Kota Kendari di sejumlah outlet penjualan miras dan rumah kost-kostan.
Dari enam lokasi operasi / TKP, satu diantaranya menjadi lokasi pengamanan salah seorang pengguna narkotika jenis sabu. Sedang miras tradisional diperoleh dari empat lokasi operasi yang berlangsung mulai pukul 21.30 WITA sampai 02.00 WITA itu.
Kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, operasi tim gabungan itu menyita miras tradisional sebanyak 95 liter dan minuman beralkohol sebanyak 30 botol.
“Jumlah barang bukti minuman keras tradisional yang disita sebanyak 95 liter. Sedangkan jumlah minuman keras beralkohol botolan sebanyak 30 botol,” ungkap Kombes Eka.
Delapan puluh liter dari puluhan miras tersebut disita polisi di Komplek P2ID Jalan La Ode Hadi, Kecamatan Kadia Kota Kendari. Saat ditemukan, minuman jenis Pongasi itu disimpan dalam jerigen sebanyak tiga buah.
TKP kedua yang menjadi lokasi patroli adalah di seputaran THR Kota Kendari. Disana, lanjut Kombes Eka, timnya juga menyita minuman Pongasi sebanyak tujuh liter yang disimpan dalam galon. Saat patroli dilanjutkan ke Puncak THR Kota Kendari, polisi kemudian menemukan barang bukti berupa Pongasi sebanyak delapan liter.
Sementara untuk minuman beralkohol dalam kemasan botol, ditemukan tim di Outlet UD. Putri. Dimana polisi menyita sebanyak 30 botol minuman beralkohol, diantaranya 14 Botol jenis Mc.Donal berwarna putih, 11 botol jenis Mc.Donal berwarna merah dan 5 botol jenis Topi Bintang.
“TKP ke empat, bertempat di sekitar Kali Kadia tepatnya pada Outlet UD.Putri menyita minuman keras sebanyak 30 Botol jenis Mc.Donal berwarna Putih dan merah serta Topi Bintang,” sambungnya.
Terakhir, pengguna narkotika jenis sabu yang juga diamankan dalam operasi tersebut dilakukan di sebuah Rumah Kost, Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Pengguna bernama AD diamankan beserta barang bukti berupa pipet atau sedotan yang diduga sebagai alat menghisap sabu. Red