LAJUR.CO, KENDARI – Pelaku penganiayaan di sebuah warung makan di Kendari pada Desember 2023 lalu kini berhasil diringkus polisi. Aksi kekerasan yang terjadi pada Selasa (19/12/2023) menyebabkan korban meninggal dunia akibat mengalami luka serius.
Buser77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka Madan (25) pada Rabu (17/1/2024). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.01 WITA di lokasi persembunyian terletak di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
“Pelaku penganiayaan di warung makan ayam Taliwang telah ditangkap. Tim menemukan tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Korban atas tindakan pelaku tersebut merupakan seorang mahasiswa bernama Farhan (21). Pasca kejadian, Farhan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Namun, akibat luka dialaminya sangat serius, dia dinyatakan meninggal dunia.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan gunting. Tersangka Madan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat diinterogasi, dirinya membeberkan kronologi penikaman terhadap korbannya.
“Diakuinya dia melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali,” jelas AKP Fitrayadi.
Selain Madan, tiga pelaku lainnya telah ditangkap sebelumnya. Para pelaku tersebut diantaranya DD, Joko dan Babe.
Keempat pelaku ini disangkakan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun kurungan. Red