BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Empat Pelaku Penikaman di Warung Makan Taliwang Berhasil Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Empat Pelaku Penikaman di Warung Makan Taliwang Berhasil Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Madan (24), salah satu pelaku penikaman di warung makan di Kendari ditangkap di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Rabu (17/1/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Pelaku penganiayaan di sebuah warung makan di Kendari pada Desember 2023 lalu kini berhasil diringkus polisi. Aksi kekerasan yang terjadi pada Selasa (19/12/2023) menyebabkan korban meninggal dunia akibat mengalami luka serius.

Buser77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka Madan (25) pada Rabu (17/1/2024). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.01 WITA di lokasi persembunyian terletak di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Baca Juga :  OJK Sultra Kenalkan Program SAKINAH dan EPIK ke Santri Pondok Pesantren di Lambuya

“Pelaku penganiayaan di warung makan ayam Taliwang telah ditangkap. Tim menemukan tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Korban atas tindakan pelaku tersebut merupakan seorang mahasiswa bernama Farhan (21). Pasca kejadian, Farhan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Namun, akibat luka dialaminya sangat serius, dia dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Penginapan Lawata Diboyong Polisi Ke Polsek Mandonga

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan gunting. Tersangka Madan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat diinterogasi, dirinya membeberkan kronologi penikaman terhadap korbannya.

“Diakuinya dia melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali,” jelas AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Aktivis di Kendari Minta Komnas HAM Ambil Alih Kasus Nelayan Laonti yang Tewas Ditembak Oknum Polisi

Selain Madan, tiga pelaku lainnya telah ditangkap sebelumnya. Para pelaku tersebut diantaranya DD, Joko dan Babe.

Keempat pelaku ini disangkakan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun kurungan. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x