LAJUR.CO, KENDARI – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Endang SA memimpin rombongan parpolnya menuju Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Kedatangan leader Partai berlambang bintang mercy itu bukan tanpa sebab.
Mereka menyerahkan sejumlah dokumen berisi surat permintaan perlindungan hukum atas kemungkinan pengambilalihan Partai Demokrat yang saat ini resmi dimenangkan oleh kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono).
“Kami ingin menyampaikan surat perlindungan hukum kepada mahkamah agung melalui PTUN Kendari untuk menghindari ‘perampokan’ partai Demokrat dengan cara-cara yang tidak etis dan tidak patut dari kepemimpinan yang sah, dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsa, hasil kongres Jakarta tahun 2020,” kata Endang dihadapan awak media, Kamis (11/11/2021).
Kata mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu, surat perlindungan hukum ini sangat penting mengingat Partai Demokrat versi KSP Moeldoko terus melakukan upaya merongrong legitimasi Partai Demokrat yang digawang AHY – Teuku Riefky.
Sejumlah kader Partai Demokrat diketahui ikut mengawal kedatangan Endang di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Sebut saja diantaranya Anggota DPRD Sultra dari fraksi Partai Demokrat, Salam Sahadia & H Jumardin, Ketua DPC Partai Demokrat Konawe, H Mustakin, DPC Partai Demokrat Muna dan Konawe Selatan.
“Ini bentuk aspirasi dan kami lokalisir, sebenarnya yang mau datang ini banyak. Kita mencegah adanya upaya-upaya yang melewati kepatutan, etika dan norma,” ujar Endang.
Endang juga turut mengapresiasi pihak PTUN Kendari yang telah menerima surat perlindungan hukum dari kader Partai Demokrat Sultra.
“Kami tadi juga telah diterima dengan baik oleh pihak PTUN, kami berterima kasih atas apresiasinya,” pungkasnya. M2