BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Gegara Persoalan Sepele, Siswa SMA 3 Kulisusu Diancam Pakai Badik

×

Gegara Persoalan Sepele, Siswa SMA 3 Kulisusu Diancam Pakai Badik

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengancaman dengan badik di Kulisusu.

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pria berinisi (LI) dilaporkan telah melakukan pengancaman dengan menggunakan badik terhadap siswa SMA 3 Kulisusu. Aksi kriminal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu. Sunarton, SH.

Dalam keterangan pers pada awak media, Sunarton mengatakan kejadian ini bermula saat terlapor menanyakan kepada korban (J) yang sedang duduk- duduk menunggu waktu masuk kelas pada pukul 07.00 Wita, bersama rekannya AR.

Baca Juga :  2 Minggu Lagi, Beli Migor Curah Wajib Pakai NIK dan PeduliLindungi

Terlapor menanyakan keberadaan kepala sekolah mereka. Lantaran mendapatkan jawaban yang ketus, pelaku lantas mengeluarkan badiknya dan mengancam korban.

“Terlapor menanyakan keberadaan kepala sekolah mereka, ‘mana kepala sekolah kalian?’ Tidak puas dengan jawaban korban yang menyatakan sedang keluar kota, pelaku mengatakan ‘kamu kalo jawab jangan marah-marah’ sambil mengeluarkan badiknya dan mengancam korban,” jelas Sunarton mengutip pengakuan korban dan pelaku.

Sontak saja, korban dan rekannya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Utara.

Baca Juga :  8 Cara Mengatasi Sakit Kepala saat Kepanasan

Pada hari itu juga, Selasa (15/6/2021), pukul 23.00 Wita bertempat di Kelurahan Lasora, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, pelaku berhasil diamankan di rumah kostnya. Sebelum dibekuk, korvan sempat bersembunyi di dalam bak air kamar mandi rumah kost untuk mengelabui petugas.

Tim kepolisian bersama Unit Intelkam Polres Buton Utara, ujar Sunarton, berhasil menemukan barang bukti ditumpukan pakaian pelaku berupa badik yang digunakan untuk mengancam siswa SMU tersebut.

Baca Juga :  Cara Blokir Kartu ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri lewat M-Banking

Saat ini pelaku Lai sudah diamankan di Mapolres Butur dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Pidum Satreskrim guna mengusut lebih dalam motif tindakan pidana dilakukan LI.

Adapun Pasal yang bakal disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor : SWAY

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x