BERITA TERKINIHEADLINE

Gubernur ASR & Kajati Sultra Teken MoU Terapkan Pemidanaan Humanis 2026

×

Gubernur ASR & Kajati Sultra Teken MoU Terapkan Pemidanaan Humanis 2026

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra secara resmi menandatangani kesepakatan bersama serta perjanjian kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan 10 Kejaksaan Negeri se-Sultra terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan kerjasama dilakukan Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar Af dan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Rabu (10/12/2025).

Abdul Rauf mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan perwujudan tanggung jawab serta implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Regulasi ini memberikan landasan hukum atas penerapan bidang kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif,” ucap Abdul Qohar.

Langkah tersebut menjadi tonggak penting menjelang pemberlakuan KUHP baru yang akan terlaksana pada 2 Februari 2026. Regulasi baru ini memperkenalkan konsep pemidanaan modern yang bertujuan menghadirkan keadilan lebih humanis, restoratif, dan mengedepankan nilai kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  BBM RI Bakal Dicampur Etanol 10%, Dewan Energi Ingatkan Hal Ini

Dalam kerangka itu, pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen penting yang dapat dijatuhkan kepada pelaku, terutama dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun, atau apabila hakim menjatuhkan penjara paling lama enam bulan serta denda kategori dua yaitu sebesar Rp20 juta.

“Namun demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa adanya regulasi teknis yang mengatur ruang lingkup, mekanisme, serta bentuk pelayanan sosial yang diperlukan,” tutur Abdul Qohar Af.

Ia menambahkan pidana kerja sosial bukan hanya memenuhi unsur penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat serta membentuk sistem pemidanaan yang akuntabel dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Kejati Sultra berkomitmen memberikan pembinaan teknis kepada jajaran kejaksaan, melakukan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, dan menjaga koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

“Sehingga nantinya Bumi Anoa dapat dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki struktur sosial masyarakat yang harmonis, terbuka, dan menjunjung tinggi nilai gotong royong serta akan menjadi model percontohan nasional dalam implementasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” kata Abdul Qohar.

Baca Juga :  ASR: Dapur SPPG Lanud Haluoleo Suplai MBG ke 3.589 Siswa se- Ranomeeto

Abdul Qoha menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sultra beserta jajaran serta seluruh bupati/wali kota yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan nyata terkait upaya pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah.

“Semoga momentum ini menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya di Sultra,” ungkap Abdul Qohar Af.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati yang telah menginisiasi penyusunan kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Ia menambahkan bahwa tahun 2026 merupakan awal pemberlakuan KUHP baru yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam penerapan hukum, salah satunya dengan diterapkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukum pidana penjara.

Baca Juga :  Andi Sumangerukka di Event BIK: MTQ Jadi Pusat UMKM, Biaya Sewa Gratis!

“Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang sangat relevan dengan dinamika penegakan hukum saat ini. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi terpidana untuk menjalani hukuman yang bersifat edukatif, konstruktif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.

Pidana kerja sosial juga mendukung prinsip-prinsip restorative justice dengan penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan, bukan sekadar pembalasan.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah provinsi, kejaksaan tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan kejaksaan negeri menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif, terukur, dan sesuai standar yang telah ditentukan.

“Dengan adanya kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, pemerintah daerah bersama Kejati dan Kejari di Bumi Haluoleo telah meneguhkan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Andi Sumangerukka.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x