HEADLINE

Gubernur Sultra Dukung Larangan Mudik: Demi Kebaikan Bersama

×

Gubernur Sultra Dukung Larangan Mudik: Demi Kebaikan Bersama

Sebarkan artikel ini
Ali Mazi. Foto : Kominfo Sultra

LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran dilakukan demi kebaikan bersama menekan penyebaran covid-19.

“Mudik itu kan dilarang, artinya kita harus patuh pada perintah pemerintah pusat. Ini semua untuk kepentingan masyarakat dan untuk kesehatan kita bersama,” kata Ali Mazi di Kendari, Sabtu (24/4) dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik tersebut telah ditindaklanjuti oleh seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

“Kalau masyarakatnya sehat tentu pemerintahannya akan maju. Itu yang paling penting. Jadi pemerintah itu bukan melarang untuk bersilaturahim, tetapi karena kita masih dalam situasi pandemi,” ujar Ali Mazi.

Baca Juga :  Hanya Lantik Pj Bupati Buteng, Ali Mazi ke Muh Yusuf: Jangan Terlibat Politik Praktis!

Ia mengajak seluruh masyarakat di daerah itu agar mematuhi kebijakan larangan tersebut karena tidak lain merupakan upaya dalam memutus penyebaran covid, apalagi saat ini telah ada virus dengan jenis varian baru.

“Hari ini kita melihat di India sudah semakin ganas, bahkan dokter kewalahan untuk merawat mereka. Oleh karena itu mudah-mudahan di Indonesia, khususnya di Sultra, kita tetap patuh terhadap ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujar dia.

Baca Juga :  Ridwan Bae ke Ali Mazi: Jangan Buat Kebijakan Konyol di Akhir Masa Jabatan!

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam memberlakukan larang mudik demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid.

“Saya kira tidak perlu diperdebatkan lagi. Saya kira kita paham upaya ini dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi kita semua dari penularan COVID-19,” katanya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah tidak membuat aturan yang bertentangan soal perpanjangan pengetatan mudik Idulfitri yang dimulai Kamis (22/4).

Baca Juga :  Mendagri Tito Beber Alasan Tolak Usulan Ali Mazi Soal Pj Bupati

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Satgas membolehkan Pemda merinci aturan pengetatan larangan mudik. Namun, aturan Pemda harus selaras dengan aturan pemerintah pusat.

“Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021,” bunyi poin 15 salinan resmi SE Nomor 13 Tahun 2021. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x