KENDARI, LAJUR.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) Yosep Sahaka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim. Seremoni penyerahan SK turut disaksikan Ketua DPRD Koltim Hj Jumhani berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (12/8/2025),
Surat penugasan Yosep Sahaka sebagai Plt bernomor 800.1.3.3/7456 diteken 11 Agustus 2025. Penunjukan ini dilakukan menyusul ditetapkannya Bupati Koltim Abdul Azis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Agustus 2025, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Gubernur ASR dalam sambutannya menyampaikan bahwa penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Koltim adalah langkah untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di tengah kekosongan kepemimpinan daerah.
Penunjukan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66, yang mengatur bahwa wakil kepala daerah berhak mengambil alih tugas dan kewenangan kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Dengan ditetapkannya Yosep sebagai Plt, ia kini secara resmi memegang kendali pemerintahan Koltim. Rekan duet Abd Azis tersebut selanjutnya akan bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan di Koltim selang masa transisi.
Sebagai informasi, kasus OTT yang menjerat Abdul Azis masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Sementara itu, masyarakat Koltim berharap roda pemerintahan tetap berjalan stabil di bawah kepemimpinan Yosep Sahaka. Adm