SULTRABERITA.ID, KENDARI – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan hukum dilayangkan Tim Paslon Bupati/Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada – La Pili (RAPI). Informasi ini berdasarkan sidang putusan akhir PHPkada di MK yang berlangsung, Selasa (16/3/2021).
Dalam putusan tersebut dijelaskan kandasnya sengketa Pilkada Muna bernomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 lantaran Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hakim MK lantas menyatakan permohonan Pemohon yakni Paslon RAPI tidak dapat diterima.
Alhasil paslon incumbent yang menjadi rival diet RAPI yakni pasangan LM Rusman Emba – Bahrun Labuta (TERBAIK) mulus melaju sebagai pemenang Pilkada Muna.
Ditolaknya gugatan kubu RAPI sekaligus melanggengkan dua periode kepemimpinan LM Rusman Emba di Kota Jati.
Sebagai informasi saat gelaran Pilkada Muna, paslon petahana ini dinyatakan unggul dari duet RAPI dengan selisih perolehan 8.142 suara. Adm