SULTRABERITA.ID, KENDARI – Calon Bupati Konawe Selatan, Muh Endang SA merespon positif lolosnya berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konsel dilayangkan Tim Kuasa Hukum EWAKO (Endang – Wahyu) di meja Mahkamah Konstitusi RI.
Mantan Ketua DPRD Sultra itu menegaskan sejak awal dirinya yakin jika aduan kecurangan Pilkada kubu petahana yakni Paslon Surunuddin Dangga – Rasyid (SUARA) bakal melaju mulus di MK.
“Kita yakin karena dari sisi legal standing dan bukti-bukti kami terpenuhi semua,” ujar Endang.
Sebagaimana diberitakan Sultraberita.id, hanya 25 permohonan yang dinyatakan layak dari total 136 permohonan gugatan Pilkada yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Di Sultra sendiri ada empat daerah yang sempat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK. Masing-masing Konawe Kepulauan, Wakatobi, Konsel dan Muna. Namun, tiga diantaranya gugur. Hanya Pilkada Konawe Selatan yang dinyatakan layak masuk dalam meja sidang di MK
Kabar baik ‘peninjauan ulang’ hasil Pilkada Konsel di MK membuka babak baru bagi nasib pesta demokrasi di Konsel yang baru saja dihelat.
Jelang persidangan di MK, pemilik suara terbanyak kedua setelah incumbent, Endang SA meminta doa dan dukungan dari masyarakat Konsel.
“Kami mohon doa Rakyat Konsel. Kami tempuh jalur hukum karena ini adalah negara hukum. Kami minta diberi kesempatan lagi. Bagi masyarakat Konsel semoga ikhtiar ini berbuah positif,” ungkap Endang.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil.putusan rapat pleno KPU Konsel Nomor 858/PL.02.6-Kpt/7405/KPU-Kab/XII/2020, Paslon SUARA digawangi incumbent berhasil meraup suara tertinggi pada Pilkada Konsel dengan perolehan 75.985 suara. Sementara Paslon EWAKO duduk diperingkat kedua dengan raihan 73.459 suara. Disusul Rusmin Abdul Gani senawan silondae (RAG-SS) dengan 20.606 suara. Adm