LAJUR.CO, BUTON – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo memutuskan menolak gugatan PT. Surya Saga Utama (SSU). Pengadilan mengabulkan atau menerima eksepsi error in persona: dikualifikasi in person yang diajukan para tergugat yakni Jackson W Kumaat sebagai tergugat I, PT Emar Elang Perkasa (EEP) sebagai tergugat II serta PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) sebagai tergugat-III dalam perkara No. 16/Pdt.G/2021/PN.Psw.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah bukti dalam persidangan PT Surya Saga Utama yang diwakili oleh Riesky Purnama Rinawan selaku direktur bedasarkan akta RUPSLB No. 01, tanggal 18 Mei 2020 oleh Notaris Apsari Sri Ekowati, S.H. Majelis Hakim menyatakan posisi Riesky di PR Surya Saga Utama terbukti belum mendapat legalitas resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Karenanya, Majelis Hakim menyimpulkan Direktur PT SSU itu tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan.
Perkara ini sendiri bermula dari adanya putusan Pengadilan Pasarwajo dalam perkara cidera janji. Dimana PT. SSU diharuskan membayar kerugian yang diderita PT Emar Elang Perkasa (EEP) dengan nilai Rp. 79.751.887.752 (tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) seperti tertuang di dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Psw., dan membayar kerugian pokok yang diderita PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) dengan nilai Rp 55.026.111.743 (lima puluh lima milyar dua puluh enam juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) dan hutang pokok sebesar Rp.3.229.853.080 (tiga milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu delapan puluh rupiah) seperti tertuang di dalam putusan No. 4/Pdt.G/2021/PN. Psw.
Bahwa atas putusan putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Psw dan No. 4/Pdt.G/2021/PN. Psw, PT. SSU melakukan perlawanan yang diajukan Jackson W. Kumaat yang bertindak sebagai Direktur.
Sengketa ini berakhir dengan perdamaian dimana PT. SSU mengakui kewajibannya terhadap PT EEP dan PT CMI, yang kemudian dituangkan di dalam Akta Perdamaian yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo, dan bersifat tetap atau inkracht.
Dikarenakan hal tersebut, PT. SSU dengan diwakili Riesky Purnama Rinawan sebagai direktur menggugat pembatalan akta perdamaian tersebut yang terdaftar di dalam perkara No. 16/Pdt.G/2021/PN.Psw.
Di dalam putusannya majelis hakim memutus dalam Eksepsi menerima eksepsi error in persona: diskualifikasi in person yang diajukan para tergugat, dan dalam pokok perkara tidak dapat diterima.
Di dalam keterangannya, secara terpisah Rio A Sopacua, S.H selaku kuasa hukum dari PT EEP dan PT CMI menyatakan bahwa majelis hakim sudah tepat dalam pertimbangannya dan memutus bahwa Riesky Purnama Rinawan tidak memiliki legal standing.
“Secara sederhana dapat saya jelaskan bahwa pada persidangan no 16 ini, penggugat melalui ibu Riesky Purnama sebagai direktur mengajukan Akta RUPSLB no1 tanggal 18 Mei 2020 sebagai legal standing,” jelasnya.
Lebih jauh, lanjut RI, akta RUPSLB tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM. Undang Undang PT mengatur di dalam pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (3) bahwa akta perubahan (susunan direksi) baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
“oleh karena akta RUPSLB PT SSU tentang pengangkatan Bu Riesky Purnama sebagai direktur (perubahan susunan direksi) tidak pernah ada pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan ada bentuk pengakuan di dalam Akta RUPSLB mereka tersebut sesuai Akta RUPSLB no 1 18 Mei 2020 tertuang klausul yang menyatakan Direksi PT SSU cq kuasa/penghadap menyatakan mengerti dan memahami tindak lanjut akta pernyataan keputusan rapat PT SSU NOMOR 1, tanggal 18 Mei 2020 tidak dapat diproses pemberitahuan perubahan data perseroannya pada instansi yang berwenang,” jelasnya panjang lebar.
“Makanya kami mengajukan eksepsi error in persona: Diskwalifikasi in Person, dan hal tersebut dikabulkan majelis hakim pemeriksa perkara,” ujar Rio.
Tambahnya, terkait acta van dading antara PT SSU yang diwakili Jackson Kumaat sebagai direktur, dan kliennya, Rio menegaskan selaku pihak eksternal sebelum penandatanganan acta tersebut juga telah memverifikasi terkait susunan direksi PT SSU kepada Ditjen AHU Kemenkumhan.
Dalam jawabannya, Kemenkumham menyatakan bahwa akta perubahan terakhir yang terdaftar adalah akta yang mana Jackson Kumaat sebagai atau duduk dalam dewan direksi PT SSU.
“Perlu digarisbawahi bahwa PT SSU masih memiliki kewajiban dengan nilai cukup besar yang harus dijalankan/dibayarkan terhadap klien saya PT EEP dan PT CMI hal mana sudah tertuang di dalam putusan putusan terdahulu. Red