LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti kembali menegaskan sikapnya terkait pelarangan gim daring Roblox di Indonesia. Sikap tersebut telah ia sampaikan sejak 2025 dan dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah.
Abdul Mu’ti mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gim daring asal Amerika Serikat tersebut, khususnya terkait dampaknya bagi anak-anak Indonesia.
Menurutnya, Roblox mengandung berbagai unsur negatif, mulai dari kekerasan, terorisme, hingga potensi kejahatan seksual yang dapat ditiru atau dialami oleh anak-anak.

“Banyak ditemukan kasus-kasus yang menunjukkan dampak negatif Roblox terhadap anak-anak,” ujar Abdul Mu’ti saat menghadiri Ummusshabri International Congress 2026 di Kendari, Sabtu (10/1/2026).
Ia mengungkapkan, dalam gim tersebut terdapat berbagai aktivitas yang berpotensi membahayakan perkembangan anak, termasuk simbol dan gerakan yang teridentifikasi dengan paham ekstremisme.
“Saya harus menyebut ini, dan tidak apa-apa jika harus menanggung risiko dari pernyataan saya. Banyak gerakan-gerakan yang mengidentifikasikan diri dengan Nazi dan sebagainya yang dilakukan melalui Roblox,” katanya.
Abdul Mu’ti menjadi salah satu menteri yang secara konsisten mendorong pelarangan Roblox. Menurutnya, tidak sedikit anak-anak yang terdampak secara negatif dari gim yang telah lama beredar dan populer di kalangan usia sekolah.
“Memang betul, dan itu sudah ada datanya dari intelijen. Karena itu, beberapa waktu lalu saya menyampaikan kepada pemerintah untuk mengevaluasi, dan kalau perlu melarang Roblox di Indonesia. Saya kira ini sudah waktunya,” tuturnya.
Meski mengakui jika gim pada dasarnya memiliki sisi positif, Abdul Mu’ti menilai dampak negatif gim daring seperti Roblox jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya, terutama terhadap pembentukan karakter generasi muda.
“Saya menggunakan pendekatan agama. Jika sesuatu yang mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, maka itu harus diharamkan,” jelasnya.
Ia mengibaratkan pelarangan tersebut dengan konsep larangan dalam ajaran agama Islam, di mana sesuatu yang awalnya tampak ringan tetap dilarang karena dampak negatif jangka panjangnya.
“Jika ini dibiarkan, generasi kita akan semakin rusak,” pungkas Abdul Mu’ti.
Laporan: Ika Astuti




