SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan akan datang ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada hari ini, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq bakal mengikuti proses hukum kasus kerumunan saat hajatan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
“Insya Allah, besok hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Rizieq dalam siaran Front TV yang diunggah pada Jumat malam, 11 Desember 2020.
Rizieq mengklaim kedatangannya demi menunjukkan ia memiliki komitmen menjadi warga negara yang baik dan patuh hukum. Dia juga membantah anggapan mangkir, kabur, atau sembunyi dari proses hukum.
“Tidak benar kalau saya sembunyi, saya lari, atau saya mangkir,” kata Rizieq.
Rizieq menjelaskan, pada panggilan pertama 1 Desember 2020, ia mengirim pengacara lantaran tak bisa menghadiri pemeriksaan. Pengacaranya menyampaikan surat resmi meminta penundaan. Demikian juga pada panggilan kedua tertanggal 7 Desember 2020.
Menurut Rizieq, ia tetap mengirim pengacaranya menemui penyidik kendati dini hari sebelumnya enam pengawalnya (anggota FPI) tewas ditembak di Jalan Tol Cikampek. Pada Senin siang, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengumumkan anak buahnya yang menembak pengawal Rizieq demi mempertahankan diri.
“Pagi hari itu saya tetap kirim pengacara, tetap mengurus panggilan, karena kami tidak pernah sangka bahwa penembakan itu berkaitan dengan Polda Metro,” ujar Rizieq.
Rizieq mengatakan pada Senin, 7 Desember itu pengacaranya juga berunding dengan penyidik. Kesepakatannya ialah Rizieq akan datang pada Senin pekan depan, 14 Desember 2020.
Namun pada Kamis kemarin, 10 Desember, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Berselang sehari atau pada Jumat pagi, pengacara Rizieq kembali menemui penyidik untuk menanyakan rencana pemeriksaan hari Senin.
“Kelihatannya mereka tidak mau menunggu sampai hari Senin, mereka minta lebih cepat,” ujar Rizieq.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
Sumber : Tempo.co