BERITA TERKININASIONAL

Hari Terakhir Perpanjang SIM April 2024, Simak Caranya

×

Hari Terakhir Perpanjang SIM April 2024, Simak Caranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Dispensasi perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa bikin baru berakhir hari ini, Sabtu (20/4). Keringanan ini hanya untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran tanggal 8 hingga 15 April 2024.

“Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” ucap TMC Polda Metro pada unggahan di media sosial disitat Selasa (16/4).

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran, diharapkan untuk datang ke gerai Samsat terdekat.

Ada dua opsi perpanjang SIM dari polri, baik secara daring (dalam jaringan) atau luring (luar jaringan).

Berikut syarat perpanjangan SIM :
• Lampirkan SIM lama dengan fotokopinya
• Lampirkan KTP dan fotokopinya
• Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas tersedia dengan lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Dapat gunakan aplikasi e-Rikkes untuk perpanjangan SIM dengan daring
• Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Apabila perpanjangan SIM dengan daring dapat di ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
• Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung ketika kunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Dapat pula dengan situshttps://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga :  Sering Bikin Siswa & Guru Kecelakaan, Jalan Rusak di SMA 10 Kendari Diaspal Tahun ini

Cara perpanjang SIM secara luring :
Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat dari tempat tinggal
• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat
• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM perpanjang
• Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto
• Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.

Baca Juga :  Asmo Sulsel Kampanye Safety Riding ke Siswa SMK Satria Kendari

Cara perpanjang SIM secara daring :
• Kunjungi situshttps://sim.korlantas.polri.go/devregi untuk memperpanjang SIM secara daring. Bila ingin gunakan aplikasi, dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dengan Playstore
• Lakukan registrasi SIM secara online dengan klik menu pendaftaran dan memilih “Perpanjang SIM” dari menu tersedia
• Isi semua informasi pada formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang ditampilkan. Setelah itu, klik “kirim”
• Tunggu hingga menerima notifikasi melalui email tentang pendaftaran beserta kode tagihan untuk membayar perpanjangan SIM
• Selanjutnya, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diserahkan petugas
• Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM. Disarankan untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, dengan bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan seluruh berkas ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM
• Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Baca Juga :  Kapal Malam Rute Raha-Kendari Masih Dipadati Penumpang Saat H+6 Lebaran

Biaya perpanjang SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

– Perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp80 ribu
– Perpanjangan SIM B, biayanya adalah Rp80 ribu
– Perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp75 ribu
– Perpanjangan SIM D, biayanya adalah Rp30 ribu.

Selain itu, diperlukan pembayaran tambahan seperti biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya tes kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi sebesar Rp30 ribu, dan biaya tes psikologi sebesar Rp65 ribu. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x