BERITA TERKINIHEADLINE

Hasil RDP Soal Banjir Lumpur di Tunggala, Banyak Developer Perumahan Tak Lengkapi Izin Lingkungan

×

Hasil RDP Soal Banjir Lumpur di Tunggala, Banyak Developer Perumahan Tak Lengkapi Izin Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Kendari terkait banjir lumpur yang kerap dialami masyarakat Tunggala, Kecamatan Wuawua, Selasa (2/7/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah masyarakat Tunggala, Kelurahan Wuawua dan Kelurahan Anawai terkait dengan banjir lumpur yang menjadi persoalan di wilayah tersebut beberapa bulan terakhir. Agenda RDP ini berlangsung pada Selasa (2/7/2024).

Ketua Komisi III, Rajab Jinik memimpin langsung RDP tersebut dan dihadiri DPC Permahi Kota Kendari, Lurah Wuawua, Lurah Anawai, Camat, Pejabat Dinas PUPR, Pejabat Dinas perumahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dan beberapa Developer perumahan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Tragis! Kondisi Seorang Pengendara Motor Kritis Usai Dilindas Mobil Truk di Perempatan Kampus UHO

Rajab Jinik mengatakan bahwa RDP yang berlangsung di DPRD Kota Kendari itu belum bisa menghasilkan rekomendasi. Meskipun keterangan dari semua pihak terkait telah disampaikan, sehingga masih memerlukan pertemuan lanjutan guna membahas permasalahan dimaksud.

Kondisi rumah warga di Jalan Tunggala, Kecamatan Wuawua yang terdampak banjir lumpur.

“Minggu depan akan diagendakan lagi rapat bersama OPD terkait untuk menganalisa lebih jauh terkait apa sebetulnya penyebab banjir lumpur yang melanda Tunggala itu,” kata Rajab Jinik.

Sebelumnya masyarakat setempat mengeluhkan banjir disertai lumpur menyasar rumah mereka. Tidak adanya tanggul penahan menjadi penyebab lumpur masuk sampai ke pemukiman warga sekitar saat turun hujan.

Baca Juga :  Bacabup Muna Barat Ld Amsar Daftar di Partai PPP

Jika sedang hujan, maka rumah mereka akan kembali terendam lumpur diduga berasal dari kawasan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Permahi Kendari Relton Anugrah mengatakan bahwa beberapa perumahan belum memiliki kelengkapan dokumen persyaratan seperti salah satunya izin lingkungan.

“Dari RDP tadi ditemukan fakta hukum baru bahwa sebagian besar memang belum melengkapi dokumen sebagai syarat membangun perumahan, baik izin lingkungan atau syarat lain tetapi sudah melakukan pembangunan besar-besaran,” ujarnya.

Baca Juga :  10 Peserta Lomba Kurasi Proposal Film Desa Wisata Sultra, Terbanyak Dari Kota Baubau

Oleh karena itu, lanjut Relton, Pemda Kota Kendari harus tegas menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Tindakan tegas itu bukan sekedar sanksi administratif tetapi bila perlu menetapkan sanksi pidana.

“Bukan sekedar sanksi administratif dengan penghentian kegiatan ataupun penutupan lokasi, melainkan sanksi pidana juga bisa dilakukan. Makanya, peran APH juga perlu dilibatkan,” tuturnya.

Muasal peristiwa banjir lumpur diduga disebabkan adanya pembangunan perumahan di wilayah tersebut yakni Perumahan Baito Permai, dan Tapalosa Residen. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x