SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Muna akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan terlibat politik praktis di Pilkada Muna.
Pj Sekda Kabupaten Muna, Syahruddin Nurdin pada SULTRABERITA.ID, Kamis 12 November 2020 mengatakan penetapan sanksi terhadap enam ASN mengacu pada instruksi Mendagri. Lembaga negara digawangi Menteri Tito Karnavian sebagaimana dirilis telah mengeluarkan maklumat agar Pemkab Muna segera mengeksekusi pemberian punishment terhadap ASN yang bermain api di panggung politik.
“Ada 6 ASN sesuai hasil rekomendasi KASN. Lima orang disanksi hukuman ringan. Mereka membuat pernyataan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya ikut berpolitik praktis,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata Sultra itu.
Sementara itu, lanjut Syahruddin, satu ASN lain ikut dikenakan sanksi sama. Hanya saja punishment yang dikenakan jauh lebih berat yakni teguran keras.
“Sanksinya lebih tinggi. Kita buat pernyataan tidak puas dengan kinerja dan prilakunya. Surat ini dikeluarkan oleh sekda dalam bentuk teguran keras,” ulasnya.
ASN yang mendapat teguran keras ini diketahui menjabat sebagai sekretaris kecamatan (sekcam) di Pemkab Muna. Kata Syahruddin, jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, hukuman yang dikenakan berupa pencopotan dan penurunan pangkat.
Lebih jauh, Syahruddin mengatakan satu diantara 6 ASN yang mendapat hukuman gegara terlibat politik praktis berstatus kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Dinas Pertanian Kabupaten Muna.
“Satunya kadis. limanya staf. Soal siapa yang didukung saya kurang tahu, kita hanya menjalankan apa yang direkomendasikan KASN dimana mereka ikut dalam kampanye paslon di Pilkada,” jelasnya.
Lebih jauh, PJ Sekda Muna ini kembali menghimbau para ASN di Muna agar patuh terhadap larangan politik praktis di Pilkada. Ia meminta abdi negara fokus saja pada tugas pelayanan pada masyarakat di lembaga birokrasi.
“Karena sudah ada yang dihukum, jangan lagi berani-berani melanggar. Apalagi aturan masih digodok, dimana jika ada yang melanggar (politik praktis) maka langsung pemecatan,” pungkas Syahruddin.
Sebagai informasi leader OPD yang turut dikenai hukuman karena terlibat politik praktis ialah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Muna, Anwar Agigi.
Data dihimpun Sultraberita.id, sang kadis sempat dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna gegara memposting dukungan terhadap paslon petahana. Dalam akun Facebook miliknya, Anwar Agigi mengunggah tagar #RE2P sebagai bentuk dukungan terhadap paslon nomor urut 1, Rusman Emba – Bachrun Labuta. Adm