BERITA TERKININASIONALPERISTIWA

Indonesia Masuki Periode La Nina, Kepala BMKG Berikan ‘Warning’ Kepada Pemerintah

×

Indonesia Masuki Periode La Nina, Kepala BMKG Berikan ‘Warning’ Kepada Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi La Nina. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah maupun masyarakat, terkait fenomena La Nina di wilayah Indonesia.

La Nina adalah fenomena alam yang menyebabkan udara terasa lebih dingin atau mengalami curah hujan yang lebih tinggi.

La Nina menjadi salah satu faktor yang menyebabkan musim hujan di Indonesia terjadi, selain angin muson.

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati mengungkapkan, awal musim hujan akan masuk lebih awal yakni pada September hingga November 2021.
Ia melanjutkan, berdasarkan perhitungan BMKG sejak September 2021 dasarian III, anomali suhu muka laut di Samudera Pasifik bagian tengah telah melewati ambang batas La Nina.

Baca Juga :  Polisi Amankan Staf Notaris di Konsel yang Cabuli Anak di Bawah Umur

“Diperkirakan La Nina ini akan terjadi hingga level moderat hingga bulan Februari 2022. Dan diprediksi puncaknya berada di Januari dan Februari 2022,” jelas Dwikorita dalam Rakornas BMKG, Jumat (29/10/2021).

Dirinya juga menjelaskan, La Nina tahun ini diperkirakan hampir serupa seperti La Nina pada periode di tahun sebelumnya.

Pada tahun lalu, La Nina berdampak pada meningkatnya curah hujan dari 20 persen hingga 70 persen di atas normalnya.

Baca Juga :  Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

Dan fenomena ini terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia terutama Pulau Sumatera bagian selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan bagian selatan, dan Sulawesi bagian selatan.

Untuk mengantisipasi dampak yang tidak diinginkan, BMKG mengajak Pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga terkait pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Antisipasi La Nina.
Dwikorita menjelaskan, terdapat 4 poin utama dalam penyelenggaraan Rakornas ini.

Baca Juga :  Waspada Penyakit Cacar Monyet, Ini Pedoman dari Kemenkes

Pertama, memberikan informasi dini kondisi iklim dan kehadiran La Nina 2021/2022.
Kedua, mengidentifikasi dampak La Nina terhadap kegiatan multi sektoral.
Ketiga, evaluasi efektivitas koordinasi atau sinergi dan komunikasi dalam aksi mitigasi La Nina tahun lalu.
“Serta yang keempat, menyusun rencana aksi untuk mitigasi dampak La Nina khususnya di sektor pertanian, infrastruktur, lingkungan dan kebencanaan,” pungkas Dwikorita.

Sumber : Tribunnews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x