LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan tarif resmi parkir kendaraan di seluruh wilayah Kota Kendari telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. Untuk sepeda motor, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan mobil Rp5.000. Masyarakat diminta tidak membayar lebih dari ketentuan tersebut.
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan jika ada oknum juru parkir (jukir) yang meminta bayaran di atas tarif resmi, maka hal itu merupakan pelanggaran.
“Kalau tidak sesuai aturan itu adalah hal yang salah, jangan berikan uang itu. Saya ulangi, jangan berikan,” tegas Paminuddin saat diwawancarai awak Lajur.co, Kamis (26/02/2026).

Ia menjelaskan, praktik pungutan di luar ketentuan masuk dalam kategori pemerasan dan tidak boleh dilayani. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila merasa dipaksa membayar tarif parkir melebihi aturan.
Menurutnya, keberadaan jukir ilegal masih menjadi persoalan serius di sejumlah titik di Kota Kendari. Oknum tersebut kerap memaksa pengguna kendaraan memberikan uang parkir tanpa karcis resmi.
“Mereka memaksa meminta sejumlah uang tanpa ada karcis, kadang juga memakai pakaian compang-camping, sudah minum miras dan bawah senjata tajam. Itu adalah musuhnya dinas perhubungan, kita tidak ingin ada kejadian-kejadian begitu,” ucapnya.
Paminuddin menegaskan, jukir ilegal merupakan musuh besar Dinas Perhubungan karena meresahkan masyarakat dan mencoreng tata kelola parkir daerah. Dishub memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pungutan liar.
Jika ditemukan adanya praktik pemaksaan atau pungutan liar, oknum tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian karena perbuatannya masuk ranah pidana.
Dishub Kota Kendari berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik jukir ilegal demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan transparansi pengelolaan parkir di Kota Kendari.
Laporan: Ika Astuti





