BERITA TERKINIHEADLINE

Ini Tarif Resmi Parkir Kendaraan di Kota Kendari, Kadishub: Minta Lebih Jangan Kasih!

×

Ini Tarif Resmi Parkir Kendaraan di Kota Kendari, Kadishub: Minta Lebih Jangan Kasih!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan tarif resmi parkir kendaraan di seluruh wilayah Kota Kendari telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. Untuk sepeda motor, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan mobil Rp5.000. Masyarakat diminta tidak membayar lebih dari ketentuan tersebut.

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan jika ada oknum juru parkir (jukir) yang meminta bayaran di atas tarif resmi, maka hal itu merupakan pelanggaran.

Baca Juga :  GSC Season IV UHO Hadir, Puluhan Siswa SMA se-Sultra Adu Cerdas & Kreativitas di Ajang Geografi Bergengsi

“Kalau tidak sesuai aturan itu adalah hal yang salah, jangan berikan uang itu. Saya ulangi, jangan berikan,” tegas Paminuddin saat diwawancarai awak Lajur.co, Kamis (26/02/2026).

Ia menjelaskan, praktik pungutan di luar ketentuan masuk dalam kategori pemerasan dan tidak boleh dilayani. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila merasa dipaksa membayar tarif parkir melebihi aturan.

Menurutnya, keberadaan jukir ilegal masih menjadi persoalan serius di sejumlah titik di Kota Kendari. Oknum tersebut kerap memaksa pengguna kendaraan memberikan uang parkir tanpa karcis resmi.

Baca Juga :  Demand Tinggi, Pengguna Baru QRIS di Sultra Tembus 303 Ribu pada 2025

“Mereka memaksa meminta sejumlah uang tanpa ada karcis, kadang juga memakai pakaian compang-camping, sudah minum miras dan bawah senjata tajam. Itu adalah musuhnya dinas perhubungan, kita tidak ingin ada kejadian-kejadian begitu,” ucapnya.

Paminuddin menegaskan, jukir ilegal merupakan musuh besar Dinas Perhubungan karena meresahkan masyarakat dan mencoreng tata kelola parkir daerah. Dishub memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pungutan liar.

Baca Juga :  Dua Atraksi Budaya Sultra Masuk Kalender KEN 2026 Kemenpar RI

Jika ditemukan adanya praktik pemaksaan atau pungutan liar, oknum tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian karena perbuatannya masuk ranah pidana.

Dishub Kota Kendari berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik jukir ilegal demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan transparansi pengelolaan parkir di Kota Kendari.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x