BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Inilah Syarat Uang Rusak atau Sobek yang Dapat Ditukarkan ke Bank

×

Inilah Syarat Uang Rusak atau Sobek yang Dapat Ditukarkan ke Bank

Sebarkan artikel ini
Uang Rusak
Ilustrasi Uang Rusak. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Uang sobek merupakan salah satu dari jenis uang rusak yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.

Merujuk peraturan tersebut, uang rusak adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya. Misalnya uang yang terbakar, berlubang, atau hilang sebagian. Uang rusak juga dapat dikatakan sebagai uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya karena robek atau mengerut.

Uang sobek dapat ditukarkan jika tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat.

Dilansir dari pintar.bi.go.id, berikut syarat uang sobek atau rusak yang dapat ditukarkan ke bank:

Baca Juga :  Tiba Sore Ini, TNI Polri Gelar Apel Pasukan Amankan Roadshow Jokowi ke Lima Daerah di Sultra

1. Penggantian uang sobek diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya, jika memenuhi seluruh syarat berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari (dua per tiga) ukuran aslinya;
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya;
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih menjadi satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; dan
  • Uang rupiah Kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Kendati demikian, jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari (dua per tiga) ukuran aslinya, tidak dapat diberikan penggantian.

Baca Juga :  Sahuti Keluhan Petani, Akses Jalan Usaha Tani dan Produksi di Koltim Dibeton

2. Penggantian uang rusak sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai sama nominalnya, jika menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

3. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah sobek atau rusak sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang sobek, jika menurut Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah sobek yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

6. Uang rupiah rusak akan diberi penggantian sebesar nilai nominal, jika ukuran fisik uang kertas lebih lebih dari (dua pertiga) ukuran aslinya harus memiliki ciri keaslian uang yang dapat dikenali.

Baca Juga :  Resmi! Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

7. Uang sobek yang diberi penggantian sebesar nilai nominalnya, jika uang tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas lebih dari (dua per tiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang dapat dikenali

8. Uang sobek atau uang rusak yang tidak diberi penggantian, jika ukuran fisik uang kertas sekitar atau sama dengan (dua pertiga) dari ukuran aslinya. Adm

Sumber : Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x