BERITA TERKINIHEADLINE

JaDI Sultra Sebut Impor TKA China Sarat Pembodohan

×

JaDI Sultra Sebut Impor TKA China Sarat Pembodohan

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berbagai pendapat mengemuka terkait kedatangan 500 lebih TKA asal Tiongkok yang akan bekerja di PT VDNI Morosi Kabupaten Konawe. Sikap pro-kontra bersahutan di publik sejak Gubernur Sultra, Ali Mazi tetiba berubah pikiran memberi izin TKA asal Tiongkok masuk ke Sultra di masa pandemi Corona.

Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah yang sejak awal menyatakan protes atas hadirnya TKA China menegaskan sikap penolakan lantaran kebijakan impor buruh asing sarat pembodohan.

BACA JUGA :

Pembodohan itu, menurut pandangan mantan Ketua KPU Sultra tersebut cukup masuk akal dan punya korelasi. Dimana pemerintah China memiliki kebijakan bahwa setiap penanaman investasi di luar negaranya harus diikuti dengan ekspor tenaga kerja.

Misalnya kebijakan law of the control of the exit and entry citizen yang diterbitkan pada 1986, tujuannya untuk mengatasi persoalan kelebihan angka tenaga kerja di China.

“Ini pembodohan karena untuk mengatasi kelebihan tenaga kerja di China maka Indonesia termaksud Sultra adalah daerah yang harus menampung pekerja China. Memang kita di Indonesia termaksud Sultra ini sudah zero dari pengangguran dan kemiskinan ?,” cetus Hidayatullah.

Baca Juga :  4 PTN yang Jalur Mandirinya Tanpa Uang Pangkal, Mana Saja?

Bahkan, lanjutnya, hal tak jauh berbeda dengan penjajahan di bidang ekonomi. Dimana Indonesia ditumpuk utang dengan ditingkatkan investasi China sehingga mudah ditekan dan mengikuti kemauan mereka dengan sesuka hatinya. Pada akhirnya China menambah terus TKA nya yang dominan merupakan buruh kasar, bukan tenaga ahli sebagaimana diklaim selama ini.

“Ini adalah penjajahan dimana Kedaulatan kebangsaan kita terinjak-injak dibawah kendali agresi investasi China. Pembodohan selanjutnya adalah pemerintah kita sangat memprihatinkan karena mudah dibodoh-bodohi, mudah ditekan dengan Investor, akhirnya tidak cakap dan tidak transparan dan tidak jujur kepada rakyatnya sendiri dalam menyikapi kedatangan 500 TKA tersebut,” ungkap Hidayatullah.

Ia sanksi jika 500 TKA China yang masuk melalui Bandara Haluoleo berstatus tenaga ahli sebagaimana digembar-gemborkan pemerintah dalam rangka memuluskan kedatangan buruh Tiongkok tersebut.

“Masa ya 500 TKA itu semua ahli ?? Ahli tentang apa sampai dengan jumlah 500 orang TKA ?Bukankan dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA. Lalu dari 500 TKA itu berapa buruh kasarnya ? Masa iya buruh kasar TKA didampingi juga dengan buruh kasar tenaga kerja lokal kita ? dimana logikanya ? Pembodohan yang keterlaluan,” cetusnya lagi.

Baca Juga :  Pembelian BBM Bersubsidi Bakal Menggunakan Aplikasi MyPertamina?

Terhitung 5 tahun PT VDNI melakukan aktifitasnya di Morosi. Selama itu pula perusahaan raksasa ini memboyong ribuan TKA China ke Konawe dengan dalih tenaga ahli yang akan dipekerjakan di industri smelter.

“Lalu kenapa sampai saat ini tenaga kerja lokal kita sebagai pendamping ahli TKA belum juga ada alih transfer pengetahuan sebagaimana dimaksud UU ketenagakerjaan ?
Kalau seperti ini tentunya terus saja TKA ini akan mengganggu stabilitas tenaga kerja lokal kita. Masa iya pendampingan tenaga kerja lokal dalam 5 tahun di PT. VDNI itu statusnya buruh terus ?,” cetusnya.

Ia mengklaim, PT. VDNI sejatinya tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal di Morosi. Begitu juga transfer ilmu sebagaimana komitmen.

Merunut kualifikasi jabatan yang diduduki para TKA yang terus datang secara bergelombang dalam 5 tahun terakhir, kata Hidayatullah semestinya sudah banyak tenaga kerja lokal yang mumpuni bekerja di perusahaan smelter tersebut. PT VDNI pun tak mesti bergantung penuh pada tenaga kerja impor jika proses transfer ilmu dan teknologi benar-benar diaplikasikan.

“Berarti sampai saat ini belum terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal (transfer of job dan transfer of knowledge). Lalu Pemrov Sultra tidak mengevaluasi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal ? Lalu yang 500 TKA itu ahli apa sebenarnya ? Pembodohan terus terjadi berulang-ulang. Saya ingin bertanya kepada nurani kita semua. Apakah kita tidak tersakiti dan melukai rasa keadilan buruh lokal kita dengan pembodohan seperti ini ? Bagi saya ini sangat menciderai rasa keadilan buruh Indonesia,” ungkap Hidayatullah.

Baca Juga :  Dijual Rp14 Ribu, Pasar Murah Minyak Goreng Bulog Sultra Ludes Diserbu Masyarakat

Selain diperhadapkan darurat kesehatan selama pandemi Covid-19, ujar Hidayatullah, Sultra juga didera darurat ekonomi hingga gelombang PHK lantaran banyaknya aktifitas ekonomi yang lumpuh.

Lapangan pekerjaan pun semakin sulit. Namun anehnya, lanjut Hidayatullah, pemerintah justru memberi kuota kerja pada buruh/pekerja asing.

“Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan Gubernur Sultra untuk mengungkapkan kenapa begitu tega dengan menutupi semua ini. Oleh karena itu selaku Ketua Presidum JaDI Sultra saya meminta kepada pemerintah pusat melalui Menaker dan para menteri terkait serta Gubernur Sultra untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China tersebut diwillayah Sultra. Dan mereka segera meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan khususnya rakyat Sultra atas kelalaian kebijakan mengizinkan 500 TKA masuk di Sultra,” ungkapnya.

Jika pemerintah terus ngotot, kebijakan mengizinkan 500 TKA asal China oleh Hidayatulah dipastikan bakal memancing gejolak sosial dan kecemburuan dari para buruh lokal. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x