BERITA TERKININASIONAL

Jokowi Resmi Terbitkan Aturan THR-Gaji ke-13 PNS, Berisi 5 Pendapatan

×

Jokowi Resmi Terbitkan Aturan THR-Gaji ke-13 PNS, Berisi 5 Pendapatan

Sebarkan artikel ini
THR GAJI UANG
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.

Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aturan salah satunya mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ketiga belas PNS yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Baca Juga :  Siap-siap Lapor SPT Pajak Tahunan 2024, Begini Caranya

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,

Besaran sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Baca Juga :  Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga :  Angka Stunting di Konawe Turun Drastis 4 Persen Lewat Program Makanan Tambahan & Susu Gratis

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja

Dalam beleid itu, Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x