LAJUR.CO, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersinergi dengan Pemerintah Kota Baubau dan Industri Jasa Keuangan (IJK) menggelar edukasi keuangan bertajuk Waspada Investasi Ilegal, Selasa (24/2/2026), di Aula Kantor Wali Kota Baubau.
Program edukasi ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Sultra Bismi Maulana Nugraha, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Wakil Wali Kota Baubau Waode Hamsinah Bolu, Sekretaris Daerah Kota Baubau. Total 200 peserta terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Baubau, camat hingga Ketua RT/RW.
Edukasi OJK bertujuan memperkuat pemahaman aparatur dan pemangku kepentingan daerah agar mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal, termasuk kasus AMG Pantheon yang meresahkan warga.

Saat membuka kegiatan, Bismi menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkot Baubau dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan.
“Kota Baubau memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan. Oleh karena itu, sinergi antara OJK dan Pemerintah Kota menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas dan tangguh secara finansial,” ujarnya.
Ia menekankan investasi harus dipahami sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang, bukan sarana memperoleh keuntungan instan. Menurutnya, investasi ilegal kerap menyerupai kembang api yang tampak indah sesaat, namun segera menghilang dan meninggalkan kekecewaan.
Yusran Fahim turut mengapresiasi dukungan OJK Sultra dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya investasi ilegal. Ia mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa kejelasan izin dan model usaha. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan identitas kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.
Rangkaian edukasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang Desiyani Patra Rapang. Ia menjelaskan salah satu ciri utama investasi ilegal adalah penggunaan skema ponzi, yakni keuntungan investor lama dibayarkan dari dana investor baru, bukan dari aktivitas usaha nyata.
Skema tersebut biasanya runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang masuk atau pelaku menghentikan operasional dan membawa kabur dana yang telah dihimpun.
Sebagai penutup, OJK Sultra menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal serta aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Adm





