LAJUR.CO, KENDARI – Pelarian mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Abdul Mansur Amila berakhir sudah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menangkap eks Ketua PAN Buteng itu pada Selasa (17/5/2022), setelah sempat buron.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan Mansur Amila diamankan tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Sultra di Masjid At Taufiq, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (17/5/2022), sekitar pukul 16.10 Wita.
Mansur Amila merupakan terpidana buronan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahap I tahun anggaran 2015. Saat itu ia masih menjabat sebagai 01 Buteng.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021.
Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa tahap I T.A.2015 di Kabupaten Buton Tengah,” jelas Dody.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kendari berdasarkan putusan Nomor 15/Pid-Sus-TPK/2020/PN Kdi Tanggal 2 November 2020, Mansur Amila sempat diputus bebas.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 9 November 2020.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021, terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan tindak pisana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari APBD 2015.
Berdasarkan putusan tersebut, Mansur Amila selanjutnya akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari. Adm