LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pria berinisial FB (29) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tertangkap tangan menyembunyikan narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui polisi, tersangka nekat menyelip bungkusan barang haram tersebut di celana dalamnya.
Aksinya ketahuan saat polisi melakukan penggeledahan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kendari, tak jauh dari rumah pelaku, Rabu (14/1/2026).
Dari penangkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra mengamankan total 22 paket sabu dengan berat sekitar 225 gram. FB lantas digiring tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Ario Damar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita hingga akhirnya mendapati target berada di sekitar kediamannya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu—satu berada di genggaman tangan dan satu lainnya disembunyikan di dalam celana tersangka. Kepada petugas, FB mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka pun dilakukan. Dari dalam rumah, polisi menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ario mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Berawal dari informasi warga, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka F.B. bersama 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ario.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga FB kerap menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi sekaligus mengantarkan langsung sabu kepada pemesan.
Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polda Sultra kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Adm



