LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai beban kerja guru. Ketentuannya diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.
Total beban kerja guru kini ditetapkan 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Beban kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat. Ketentuan ini mencakup seluruh aktivitas mulai dari merencanakan pembelajaran hingga tugas-tugas tambahan seperti membina OSIS.
Sedangkan dalam aturan sebelumnya beban kerja dihitung hanya berdasarkan jumlah jam tatap muka. Beban kerja guru berdasarkan aturan sebelumnya minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.
Menurut Kemendikdasmen, aturan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru di sekolah.
“Aktivitas seperti membimbing, memantau perkembangan siswa, dan mendampingi proses belajar kini menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang diakui,” jelas Kemendikdasmen melalui unggahan media sosialnya yang dikutip pada Rabu (9/7/2025).
Lantas seperti apa ketentuan lain mengenai beban kerja guru ini? Simak rangkumannya berdasarkan rincian dalam aturan tersebut.
Ketentuan Terbaru Beban Kerja Guru
Beban kerja guru selama 37 jam 30 menit mencakup kegiatan pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih murid
- Melakukan tugas tambahan yang melekat pada penyelenggaraan kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.
Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
Tugas tambahan lain yang dapat dihitung sebagai jam tatap muka di antaranya:
- Wali kelas: Setara 2 jam tatap muka
- Pembina OSIS: Setara 2 jam tatap muka
- Pembina ekstrakurikuler: Setara 2 jam tatap muka
- Koordinator pengembangan kompetensi: Setara 2 jam tatap muka
- Pengurus bursa kerja khusus (SMK): Ketua setara 2 jam, anggota setara 1 jam
- Guru piket: Setara 1 jam tatap muka
- Pengurus (lembaga sertifikasi profesi) LSP pihak pertama: Ketua setara 2 jam, setiap kepala bagian setara 1 jam
- Koordinator pengelolaan kinerja guru: Setara 2 jam tatap muka apabila guru lebih dari sama dengan 10 orang
- Koordinator pembelajaran berbasis proyek: Setara 2 jam per rombongan belajar (rombel)
- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: Setara 2 jam tatap muka (syarat pelatihan lanjutan)
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (TPPK)/satgas perlindungan penelitian tindakan kelas
- (PTK): Ketua setara 2 jam dan anggota setara 1 jam
- Pengurus kepanitiaan acara di sekolah: Setara 1 jam tatap muka per jabatan 1 bulan
- Pengurus organisasi bidang pendidikan: Tingkat nasional setara 3 jam, tingkat provinsi setara 2 jam, tingkat kabupaten/kota setara 1 jam
- Tutor pendidikan kesetaraan: Setara 1 jam tatap muka, maksimal 6 jam per minggu
- Instruktur/narasumber/fasilitator program kompetensi nasional: Setara 1 jam tatap muka per program
- Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur: Setara 1 jam tatap muka per semester
- Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran: Setara 1 jam tatap muka
- Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik: Setara 1 jam tatap muka
- Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural: Setara 1 jam tatap muka. Adm
Sumber : Detik.com