LAJUR.CO, KENDARI – Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai beragam modus keberangkatan haji ilegal.
Mengutip keterangan tertulis Kemenhaj, Sabtu (4/4/2026), peringatan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” kata dia di sela pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat,” kata dia melalui keterangan yang sama.
“Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” kata Yusron.
Dijelaskan, petugas keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji.
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
Yusron mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangat berat.
Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” ucapnya. Adm
Sumber : Kompas.tv





