BERITA TERKINI

Kementerian Komdigi Buka Lowongan Calon Anggota KPI Pusat, Tanpa Syarat Jurusan

×

Kementerian Komdigi Buka Lowongan Calon Anggota KPI Pusat, Tanpa Syarat Jurusan

Sebarkan artikel ini
KPI
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka seleksi pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029. Masa pendaftaran berlangsung mulai 9-23 Januari 2026.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, seleksi akan dimulai dari pendaftaran, verifikasi administratif, seleksi pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, dan wawancara.

“Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan tentang rekam jejak yang bersangkutan dari masyarakat,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Antara.

Hasil akhir seleksi kemudian akan diteruskan Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI. Para peserta seleksi lalu akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Baca Juga :  FHIL UHO Dapat Reward Jadi Fakultas Terbaik 2025, Peringkat Pertama Capaian IKU

Syarat Calon Anggota KPI Pusat 2026-2029

Berikut syarat pendaftaran seleksi ini berdasarkan Pengumuman Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 No 01/PANSEL.KPI/01/2026:
Syarat Umum

  1. WNI
  2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945
  4. Berpendidikan paling rendah sarjana
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  7. Peduli, berpengetahuan, dan/atau berpengalaman dalam bidang penyiaran
  8. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
  9. Bukan anggota legislatif atau yudikatif
  10. Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik
  11. Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat dilantik dan selama menjabat, jika terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029.
Baca Juga :  Warga Kolaka, Daftar & Perpanjang SIM Sekarang Bisa Online Via Aplikasi SINAR!

Syarat Khusus

  1. Usia minimal 30 tahun saat pendaftaran
  2. Berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mempertahankan
    persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
  3. Memiliki pengalaman profesional minimal 8 tahun pada bidang yang berkaitan dengan tugas-tugas yang relevan dengan KPI
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
  5. Bersedia bekerja penuh waktu
  6. Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran
  7. Tidak memiliki benturan kepentingan.

Syarat Dokumen

Berikut dokumen yang perlu diunggah pada situs pendaftaran dalam bentuk dokumen hasil scan berwarna:

  1. KTP format PDF/JPG/JPEG
  2. Kartu Keluarga (KK) format PDF/JPG/JPEG
  3. Ijazah asli dari pendidikan terakhir, format PDF/JPG/JPEG
  4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6, latar belakang merah, format JPG/JPEG
  5. Surat keterangan sehat secara fisik, surat keterangan sehat secara
    mental, dan surat keterangan bebas narkoba dari RS pemerintah, format PDF/JPG/JPEG
  6. Surat pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran, format PDF
  7. Daftar riwayat hidup (CV) sesuai lampiran, format PDF
  8. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sesuai lampiran, format PDF
Baca Juga :  UMP Sultra 2026 Tempati Urutan ke-22 Nasional di Bawah Sulawesi Barat

Pendaftaran dan informasi pendaftaran calon anggota seleksi KPI Pusat 2026-2029 selengkapnya bisa diakses di https://seleksi.komdigi.go.id/ atau klik DI SINI. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x