BERITA TERKINIHEADLINEMETRO

Kesal Maxim Pake Tarif Murah Meriah, Grab dan Gojek Demo Dishub dan DPRD

×

Kesal Maxim Pake Tarif Murah Meriah, Grab dan Gojek Demo Dishub dan DPRD

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa ojol Grab dan Gojek di DPRD Sultra.

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kehadiran perusahaan aplikasi ojek online (ojol) ‘Maxim’ di Kota Kendari membuat pengemudi Grab dan Gojek meradang. Pasalnya, jasa aplikasi transportasi berbasis si Rusia ini menerapkan tarif yang jauh lebih murah dari dua ‘seniornya’.

Baik jasa antar barang maupun jasa pengantaran makanan, ‘Maxim’ sama-sama mematok harga jauh di bawah standar harga Gojek dan Grab.

Tarif murah tersebut membuat Grab dan Gojek merugi. Ini lantaran banyak pelanggan yang memilih beralih menggunakan Maxim karena tergiur ongkos jasa transportasi yang jauh lebih murah.

Alhasil, ratusan pengemudi ojol Grab dan Gojek di Kota Kendari akhirnya ramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Temggara (Sultra) dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sultra Teken Hasil Fit and Proper Test Lima Calon Anggota Komisi Informasi

Mereka menyuarakan persaingan bisnis tidak sehat dilakukan Maxim dengan memasang tarif tarif miring ke pelanggan.

Koordinator Lapangan (Korlap), Irwan, dalam aksinya menuding ojol Maxim telah melanggar kesepakatan bersama soal tarif jasa transportasi online. Ia pun minta Maxim menghentikan praktik perang tarif murah.

Irwan menegaskan agar perusahaan ini patuh terhadap keputusan rapat dengar pendapat tentang penyesuaian tarif di DPRD pada 6 April lalu.

“Yang lalu sudah sudah ditandatangani kesepakatan penyesuaian tarif. Tarif yang diterapkan oleh aplikasi Maxim merugikan Grab dan Gojek, karena Maxim menerapkan tarif tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan menteri,” cetus Irwan saat aksi di DPRD Sultra.

Baca Juga :  Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

Baik Dishub Sultra dan DPRD Sultra didesak menertibkan aktifitas ojol Maxim yang tidak mengindahkan keputusan menteri perhubungan nomor KP 348 tentang perhitungan biaya jasa sepeda motor yang berada di zona III.

“Kami meminta Kominfo agar memberikan sanksi administratif berupa suspensi sementara pada aplikasi Maxsim sampai tarifnya sesuai dengan keputusan menteri nomor 384 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Lebih jauh, Jubir Masyarakat Ojol Kendari, Sukur, menjelaskan berdasarkan keputusan menteri tarif ojol di zona III dipatok antara Rp 7000 sampai Rp 10.000.

Baca Juga :  CEO Pinhome: Tren WFH Pengaruhi Sektor Properti

“Aplikasi Maxim di Kendari tarif antar barang dan makanan Rp 4000,-.Yang kami harapkan agar aplikasi Maxim mengikuti aturan, yaitu jangan menerapkan tarif di bawah 7000. Ini kan merugikan ojol lain di Kendari,” keluh Sukur.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia, yang menerima masa aksi mengakui jika penyesuaian tarif aplikasi Maxim baru berlaku untuk angkutan penumpang. Belum sampai ke jasa angkutan barang dan makanan.

Politisi Demokrat ini berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat agar masalah ini bisa terselesaikan cepat. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x