BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Resmi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konut

×

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Resmi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konut

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.

Anton Timbang diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan di luar izin yang berlaku.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah izin.

Baca Juga :  Tiket Pesawat Lagi Diskon, Penerbangan Makassar ke Pulau Muna Mulai Diserbu Pemudik

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni, Minggu (15/3/2026), dikutip dari Tempo.

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi.

Baca Juga :  Gudang Kardus Terbakar di Kendari Barat, Rumah Warga Ikut Jadi Korban

Irhamni menjelaskan, perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Karena itu, penyidik menghentikan seluruh aktivitas operasi PT Masempo Dalle.

Lokasi tambang yang menjadi objek perkara berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material.

Baca Juga :  Kebakaran di Puuwatu, Anak & Isteri Pemilik Rumah Tak Sadar Kediamannya Hangus Dilalap Api

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Anton Timbang belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sumber : Tempo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x