LAJUR.CO, KENDARI – Kinerja industri jasa keuangan sampai dengan posisi Oktober 2021 secara umum memperlihatkan grafik pertumbuhan yang positif. Hal ini menunjukan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK di masa pandemi telah berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya disela agenda kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) 2021, Kamis (16/12/2021).
Kata dia, kinerja yang positif industri jasa keuangan tercermin dari asset perbankan tumbuh sebesar 11,41% (yoy) menjadi sebesar 40,298 T. Berikut Dana Pihak Ketiga (DPK) naik sebesar 8,38% (yoy) menjadi sebesar Rp28,711 triliun.
“Sementara di sektor kredit yang diberikan 17,86% (yoy) menjadi Rp31,661 triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,03% dibawah treshold 5%,” rinci Arjaya.
Begitupun di bidang pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat sebesar 13,28% (yoy) menjadi sebesar Rp3,811 triliun.
Sedangkan di bidang pasar modal modal, nilai transaksi saham meningkat sebesar 66,85% menjadi sebesar Rp50,811 milliar dengan jumlah rekening sebanyak 11.940.
“Kondisi pandemi yang semakin menurun memberikan dampak pada perekonomian yang mulai pulih. Hal ini tercermin dari proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid 19 yang menunjukan penurunan,” jelasnya lagi.
Sampai dengan posisi Oktober 2021 telah dilakukan restrukturisasi kredit kepada 83.337 debitur dengan jumlah nominal 5,07 triliun. Untuk restrukturisasi di bidang perbankan sebesar Rp2,611 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 32.411 sedangkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,460 triliun dengan debitur sebanyak 50.926.
Kata Arjaya, sebagian besar debitur perbankan yang mendapatkan kebijakan restrukturisasi adalah golongan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang mencapai 2.437 triliun atau 93,33%. Hal ini disebabkan karena kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran covid 19 sangat berpengaruh terhadap kegiatan usaha khususnya di sektor UMKM. HL