BERITA TERKININASIONAL

Komdigi Lelang Frekuensi 1,4 GHz Juli 2025 buat Internet Murah di Daerah

×

Komdigi Lelang Frekuensi 1,4 GHz Juli 2025 buat Internet Murah di Daerah

Sebarkan artikel ini
Frekuensi, TOWER
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menggelar lelang tiga pita frekuensi radio pada tahun ini, salah satunya spektrum 1,4 GHz.

Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, menargetkan proses penataan ulang spektrum atau refarming 1,4 GHz pada Juli 2025.

“Ya (lelang pita frekuensi 1,4 GHz) mudah-mudahan dalam bulan Juli ini kalau tidak ada kendala,” kata Wayan, mengutip Antara.

Lelang ini ditujukan untuk mempercepat penyediaan layanan fixed broadband berbiaya rendah, khususnya di wilayah-wilayah yang belum terjangkau layanan internet berkualitas.

Baca Juga :  Studi Ungkap Bahaya Tambang Nikel, Picu Kanker hingga Kerusakan DNA

Wayan berharap operator pemenang lelang frekuensi untuk memberikan tarif internet yang terjangkau dan memprioritaskan layanan di daerah.

1,4 GHz ini untuk menyelenggarakan (layanan) bisa di mana saja, tapi kita menyasar sebaiknya di daerah dulu, karena di kota sudah padat, semua sudah pakai internet. Silakan pemain (operator pemenang lelang 1,4 GHz) mencari bisnisnya ke mana saja, tapi lebih bagus di luar (daerah) dulu, baru masuk ke dalam (kota).

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

Lelang ini, kata Wayan, juga menjadi bagian dari program pemerintah untuk menghadirkan internet murah dan merata dengan teknologi fixed broadband.

“Artinya, bagaimana dengan menggunakan frekuensi ini, investor itu menginvestasikan untuk layanan fixed broadband itu murah, jadi pelanggan pun dapat murah,” kata Wayan. “Karena secara tarif di sektor komunikasi itu cost-based. Artinya, semakin investasinya murah, semakin murah pelanggannya.”

Baca Juga :  Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah

Adapun aturan yang terkait dengan teknis penggunaan spektrum 1,4 GHz tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x