LAJUR.CO, KENDARI – Hingga periode April 2023, Kementerian Hukum dan HAM Sultra tercatat melayani sekitar 46 dokumen pengajuan hak merek dari sejumlah UMKM lokal di Bumi Anoa. Dari jumlah tersebut, satu hak merek atau hak merek dagang UMKM diantaranya berhasil diterbitkan Kemenkumham Sultra.
Hak merek merupakan bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi. Dengan mengantongi hak merek, merek dagang dan jasa yang dimiliki pengusaha maupun UMKM terlindungi secara hukum. Mereka yang melakukan plagiat terhadap hak merek tertentu dapat dikenai sanksi.
Kepala Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menyatakan, Kemenkumham Sultra akhir tahun 2022 telah menandatangani komitmen untuk memfasilitasi penerbitan Hak Merek UMKM lokal termasuk Kekayaan Intelektual dengan Bank Indonesia Sultra.
“Kemenkumham Sultra bekerjasama dengan BI untuk hak merek. Kemarin sudah ada satu hak merek yang diterbitkan dari 46 UMKM yang diajukan. Prosesnya memang lama karena ada prinsip kehati-hatian dan penerbitan hak merek ini,” diwawancarai Lajur.co medio April lalu.
Fasilitasi penerbitan hak merk termasuk kekayaan intelektual, kata Silvester merupakan bagian implementasi komitmen Kemenkumham Sultra mendorong kemajuan UMKM lokal. Hal tersebut juga masuk dalam program strategis Kemenkumham Sultra bersama Dirjen Kekayaan Intelektual.
“Semua provinsi dan termasuk di kanwil Sultra diupayakan memiliki klinik kekayaan intelektual untik mempermudah sosialisasi, diseminasi dan layanan pengajuan hak kekayaan intelektual,” ulasnya.
Pada 8 Agustus 2022, Kemenkumham Sultra juga telah menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Mobile IP Clinic dan atau Klinik KI sebagai langkah percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual.
Kekinian, untuk memacu pertumbuhan ekonomi UMKM lokal, Kemenkumham Sultra bersama KADIN Sultra serta Pemprov Sultra membantu penerbitan legalitas usaha bagi 1000 UMKM di Bumi Anoa.
“Estimasi Mei ini, ada 17 kabupaten kota, kita kerjasama KADIN, Pemprov Sultra dan BI. 1000 UMKM dibantu berikan berikan perseroannya. Kalau selama ini mereka malas buat karena berbelit-belit, mesti lewat notaris, proses lama, ada tarif PNBP, tidak lagi,” ucap Silvester. Adm